Contoh Database REA
Contoh Database REA
MODEL DATA REA secara khusus dipergunakan dalam desain dtabase SIA sebagai alat pembuatan model konseptual yang fokus pada aspek semantik bisnis yang mendasari aktivitas rantai nilai suatu organisasi
Model data REA mengklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu : (berikan contoh)
1. sumber daya yang didapat dan dipergunakan organisasi (Resource)
contoh : kas dan persediaan, perlengkapan, gudang pabrik dsb
2. Kegiatan atau aktivitas bisnis yang dilakukan organisasi (Event)
Contoh : sales events, taking customer orders
3. Pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut (agent)
Contoh : pegawai (staf penjualan dan kasir), pelanggan
Membangun diagram REA untuk siklus transaksi tertentu teriri dari empat langkah : (berikan contoh untuk macam2 siklus)
1. Identifikasi pasangan kegiatan pertukaran ekonomi yang mewakili hubungan kualitas dasar memberi-untuk-menerima, dalam siklus tersebut.Penjelasan :
* Pertukaran ekonomi dasar dalam siklus pendapatan melibatkan penjualan barang dagangan atau pelayanan, serta serangkaian penerimaan kas sebagai pembayaran dalam penjualan tersebut.
* Diagram REA untuk siklus pendapatan S&S dengan membuat entitas kegiatan penjualan dan penerimaan kas dalam bentuk persegi panjang, dan hubungan dualitas ekonomi antara mereka, dalam bentuk wajik
2. Identifikasi sumber daya yang dipengaruhi oleh setiap kegiatan pertukaran ekonomi dan para pelaku yang terlibat dalm kegiatan tersebut.Penjelasan :
* Ketika kegiatan yang menjadi pusat perhatian telah ditentukan, sumber daya yang dipengaruhi oleh kegiatan tersebut perlu diidentifikasi.
* Kegiatan penjualan dapat diterjemahkan menjadi pemberian persediaan kepada pelanggan.
* Kegiatan penerimaan kas dapat diterjemahkan sebagai menerima kas dari pelanggan.
* Setelah menentukan sumber daya yang dipengaruhi oleh setiap kegiatan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan tersebut.
* Paling tidak selalu terdapat satu pelaku internal (pegawai) dan, di sebagian besar kondisi, seorang pelaku eksternal (pelanggan/pemasok) yang terlibat dalam setiap kegiatan.
3. Analisis setiap kegiatan pertukaran ekonomi utnuk menetapkan apakah kegiatan tersebut harus dipecah menjadi suatu kombinasi dari satu atau lebih kegiatan komitmen dan kegiatan petukaran ekonomi.Penjelasan :
* Langkah ketiga dalam menggambar diagram REA adalah menganalisis kegiatan pertukaran ekonomi untuk menetapkan apakah kegiatan tersebut dapat dipecah menjadi sebuah kombinasi dari satu atau lebih kegiatan komitmen dan pertukaran.
* Contoh: Kegiatan penjualan dapat dipergunakan untuk mewakili baik penjualan dengan pengiriman maupun yang terjadi di toko. economic exchange event.
4. Tetapkan kardinalitas setiap hubungan.Penjelasan :
* Kardinalitas menunjukkan bagaimana perumpamaan dalam satu entitas dapat dihubungkan ke perumpamaan tertentu dalam entitas lainnya.
* Kardinalitas sering diungkapkan sebagai pasangan nomor di setiap entitas.
* Nomor pertama adalah kardinalitas minimum, dan nomor kedua adalah kardinalitas maksimum.
* Kardinalitas maksimem dari sebuah hubungan menunjukkan apakah setiap baris dalam entitas dapat dihubungkan lebih dari satu baris dalam entitas lainnya on the other side of the relationship.
* Kardinalitas maksimem dapat baik 1 atau N.
* Kardinalitas minimem 1 artinya bahwa setiap baris dalam tabel itu dapat dihubungkan ke hanya satu baris dalam tabel lainnya.Kardinal maksimem N artinya bahwa setiap baris dalam tabel itu bisa dihubungkan lebih dari satu baris dalam tabel lainnya.
MENGIMPLEMETASIKAN DIAGRAM REA DALAM D-BASE RELASIONAL
Mengimplemetasikan diagram REA ke dalam database relasional melibatkan proses tiga tahap, yaitu : (berikan contohnya ya )
1. membuat sebuah tabel untuk setiap entitas berbeda dan untuk setiap hubungan banyak- ke-banyak (many to many)
2. Memberikan atribut ke tabel yang tepat.Penjelasan :
* Menetapkan Kunci Utama: Biasanya, kunci utama of a table representing an entity is a single attribute.
* Other Attributes: Additional attributes are included in each table to satisfy transaction processing requirements.
3. Menggunakan kunci luar untuk mengimplementasikan hubungan satu ke satu (one to one) dan hubungan satu ke banyak (one to many)
Contoh : Hubungan Satu ke Satu: Di dalam database relasional, hubungan satu ke satu antara entitas dapat diimplementasikan dengan memasukkan kunci utama suatu entitas sebagai kunci luar dalam tabel yang mewakili entitas satunya.Contoh one to many :
Penjelasan :
* Dalam database relasional, hubungan satu ke banyak dapat diimplementasikan juga dalam relasi ke database dengan menggunakan kunci luar.
* Kunci utama dari entitas dengan kardinal maksimum N menjadi kunci luar dalam entitas dengan kardinal maksimum 1
* Contoh: Nomor pegawai dan nomor pemasok adalah kunci luar dalam kegiatan pembelian dan kegiatan pengeluaran kas.
Sabtu, 11 Desember 2010
Contoh Database REA
Contoh Database REA
MODEL DATA REA secara khusus dipergunakan dalam desain dtabase SIA sebagai alat pembuatan model konseptual yang fokus pada aspek semantik bisnis yang mendasari aktivitas rantai nilai suatu organisasi
Model data REA mengklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu : (berikan contoh)
1. sumber daya yang didapat dan dipergunakan organisasi (Resource)
contoh : kas dan persediaan, perlengkapan, gudang pabrik dsb
2. Kegiatan atau aktivitas bisnis yang dilakukan organisasi (Event)
Contoh : sales events, taking customer orders
3. Pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut (agent)
Contoh : pegawai (staf penjualan dan kasir), pelanggan
Membangun diagram REA untuk siklus transaksi tertentu teriri dari empat langkah : (berikan contoh untuk macam2 siklus)
1. Identifikasi pasangan kegiatan pertukaran ekonomi yang mewakili hubungan kualitas dasar memberi-untuk-menerima, dalam siklus tersebut.Penjelasan :
* Pertukaran ekonomi dasar dalam siklus pendapatan melibatkan penjualan barang dagangan atau pelayanan, serta serangkaian penerimaan kas sebagai pembayaran dalam penjualan tersebut.
* Diagram REA untuk siklus pendapatan S&S dengan membuat entitas kegiatan penjualan dan penerimaan kas dalam bentuk persegi panjang, dan hubungan dualitas ekonomi antara mereka, dalam bentuk wajik
2. Identifikasi sumber daya yang dipengaruhi oleh setiap kegiatan pertukaran ekonomi dan para pelaku yang terlibat dalm kegiatan tersebut.Penjelasan :
* Ketika kegiatan yang menjadi pusat perhatian telah ditentukan, sumber daya yang dipengaruhi oleh kegiatan tersebut perlu diidentifikasi.
* Kegiatan penjualan dapat diterjemahkan menjadi pemberian persediaan kepada pelanggan.
* Kegiatan penerimaan kas dapat diterjemahkan sebagai menerima kas dari pelanggan.
* Setelah menentukan sumber daya yang dipengaruhi oleh setiap kegiatan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan tersebut.
* Paling tidak selalu terdapat satu pelaku internal (pegawai) dan, di sebagian besar kondisi, seorang pelaku eksternal (pelanggan/pemasok) yang terlibat dalam setiap kegiatan.
3. Analisis setiap kegiatan pertukaran ekonomi utnuk menetapkan apakah kegiatan tersebut harus dipecah menjadi suatu kombinasi dari satu atau lebih kegiatan komitmen dan kegiatan petukaran ekonomi.Penjelasan :
* Langkah ketiga dalam menggambar diagram REA adalah menganalisis kegiatan pertukaran ekonomi untuk menetapkan apakah kegiatan tersebut dapat dipecah menjadi sebuah kombinasi dari satu atau lebih kegiatan komitmen dan pertukaran.
* Contoh: Kegiatan penjualan dapat dipergunakan untuk mewakili baik penjualan dengan pengiriman maupun yang terjadi di toko. economic exchange event.
4. Tetapkan kardinalitas setiap hubungan.Penjelasan :
* Kardinalitas menunjukkan bagaimana perumpamaan dalam satu entitas dapat dihubungkan ke perumpamaan tertentu dalam entitas lainnya.
* Kardinalitas sering diungkapkan sebagai pasangan nomor di setiap entitas.
* Nomor pertama adalah kardinalitas minimum, dan nomor kedua adalah kardinalitas maksimum.
* Kardinalitas maksimem dari sebuah hubungan menunjukkan apakah setiap baris dalam entitas dapat dihubungkan lebih dari satu baris dalam entitas lainnya on the other side of the relationship.
* Kardinalitas maksimem dapat baik 1 atau N.
* Kardinalitas minimem 1 artinya bahwa setiap baris dalam tabel itu dapat dihubungkan ke hanya satu baris dalam tabel lainnya.Kardinal maksimem N artinya bahwa setiap baris dalam tabel itu bisa dihubungkan lebih dari satu baris dalam tabel lainnya.
MENGIMPLEMETASIKAN DIAGRAM REA DALAM D-BASE RELASIONAL
Mengimplemetasikan diagram REA ke dalam database relasional melibatkan proses tiga tahap, yaitu : (berikan contohnya ya )
1. membuat sebuah tabel untuk setiap entitas berbeda dan untuk setiap hubungan banyak- ke-banyak (many to many)
2. Memberikan atribut ke tabel yang tepat.Penjelasan :
* Menetapkan Kunci Utama: Biasanya, kunci utama of a table representing an entity is a single attribute.
* Other Attributes: Additional attributes are included in each table to satisfy transaction processing requirements.
3. Menggunakan kunci luar untuk mengimplementasikan hubungan satu ke satu (one to one) dan hubungan satu ke banyak (one to many)
Contoh : Hubungan Satu ke Satu: Di dalam database relasional, hubungan satu ke satu antara entitas dapat diimplementasikan dengan memasukkan kunci utama suatu entitas sebagai kunci luar dalam tabel yang mewakili entitas satunya.Contoh one to many :
Penjelasan :
* Dalam database relasional, hubungan satu ke banyak dapat diimplementasikan juga dalam relasi ke database dengan menggunakan kunci luar.
* Kunci utama dari entitas dengan kardinal maksimum N menjadi kunci luar dalam entitas dengan kardinal maksimum 1
* Contoh: Nomor pegawai dan nomor pemasok adalah kunci luar dalam kegiatan pembelian dan kegiatan pengeluaran kas.
Contoh Database REA
MODEL DATA REA secara khusus dipergunakan dalam desain dtabase SIA sebagai alat pembuatan model konseptual yang fokus pada aspek semantik bisnis yang mendasari aktivitas rantai nilai suatu organisasi
Model data REA mengklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu : (berikan contoh)
1. sumber daya yang didapat dan dipergunakan organisasi (Resource)
contoh : kas dan persediaan, perlengkapan, gudang pabrik dsb
2. Kegiatan atau aktivitas bisnis yang dilakukan organisasi (Event)
Contoh : sales events, taking customer orders
3. Pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut (agent)
Contoh : pegawai (staf penjualan dan kasir), pelanggan
Membangun diagram REA untuk siklus transaksi tertentu teriri dari empat langkah : (berikan contoh untuk macam2 siklus)
1. Identifikasi pasangan kegiatan pertukaran ekonomi yang mewakili hubungan kualitas dasar memberi-untuk-menerima, dalam siklus tersebut.Penjelasan :
* Pertukaran ekonomi dasar dalam siklus pendapatan melibatkan penjualan barang dagangan atau pelayanan, serta serangkaian penerimaan kas sebagai pembayaran dalam penjualan tersebut.
* Diagram REA untuk siklus pendapatan S&S dengan membuat entitas kegiatan penjualan dan penerimaan kas dalam bentuk persegi panjang, dan hubungan dualitas ekonomi antara mereka, dalam bentuk wajik
2. Identifikasi sumber daya yang dipengaruhi oleh setiap kegiatan pertukaran ekonomi dan para pelaku yang terlibat dalm kegiatan tersebut.Penjelasan :
* Ketika kegiatan yang menjadi pusat perhatian telah ditentukan, sumber daya yang dipengaruhi oleh kegiatan tersebut perlu diidentifikasi.
* Kegiatan penjualan dapat diterjemahkan menjadi pemberian persediaan kepada pelanggan.
* Kegiatan penerimaan kas dapat diterjemahkan sebagai menerima kas dari pelanggan.
* Setelah menentukan sumber daya yang dipengaruhi oleh setiap kegiatan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan tersebut.
* Paling tidak selalu terdapat satu pelaku internal (pegawai) dan, di sebagian besar kondisi, seorang pelaku eksternal (pelanggan/pemasok) yang terlibat dalam setiap kegiatan.
3. Analisis setiap kegiatan pertukaran ekonomi utnuk menetapkan apakah kegiatan tersebut harus dipecah menjadi suatu kombinasi dari satu atau lebih kegiatan komitmen dan kegiatan petukaran ekonomi.Penjelasan :
* Langkah ketiga dalam menggambar diagram REA adalah menganalisis kegiatan pertukaran ekonomi untuk menetapkan apakah kegiatan tersebut dapat dipecah menjadi sebuah kombinasi dari satu atau lebih kegiatan komitmen dan pertukaran.
* Contoh: Kegiatan penjualan dapat dipergunakan untuk mewakili baik penjualan dengan pengiriman maupun yang terjadi di toko. economic exchange event.
4. Tetapkan kardinalitas setiap hubungan.Penjelasan :
* Kardinalitas menunjukkan bagaimana perumpamaan dalam satu entitas dapat dihubungkan ke perumpamaan tertentu dalam entitas lainnya.
* Kardinalitas sering diungkapkan sebagai pasangan nomor di setiap entitas.
* Nomor pertama adalah kardinalitas minimum, dan nomor kedua adalah kardinalitas maksimum.
* Kardinalitas maksimem dari sebuah hubungan menunjukkan apakah setiap baris dalam entitas dapat dihubungkan lebih dari satu baris dalam entitas lainnya on the other side of the relationship.
* Kardinalitas maksimem dapat baik 1 atau N.
* Kardinalitas minimem 1 artinya bahwa setiap baris dalam tabel itu dapat dihubungkan ke hanya satu baris dalam tabel lainnya.Kardinal maksimem N artinya bahwa setiap baris dalam tabel itu bisa dihubungkan lebih dari satu baris dalam tabel lainnya.
MENGIMPLEMETASIKAN DIAGRAM REA DALAM D-BASE RELASIONAL
Mengimplemetasikan diagram REA ke dalam database relasional melibatkan proses tiga tahap, yaitu : (berikan contohnya ya )
1. membuat sebuah tabel untuk setiap entitas berbeda dan untuk setiap hubungan banyak- ke-banyak (many to many)
2. Memberikan atribut ke tabel yang tepat.Penjelasan :
* Menetapkan Kunci Utama: Biasanya, kunci utama of a table representing an entity is a single attribute.
* Other Attributes: Additional attributes are included in each table to satisfy transaction processing requirements.
3. Menggunakan kunci luar untuk mengimplementasikan hubungan satu ke satu (one to one) dan hubungan satu ke banyak (one to many)
Contoh : Hubungan Satu ke Satu: Di dalam database relasional, hubungan satu ke satu antara entitas dapat diimplementasikan dengan memasukkan kunci utama suatu entitas sebagai kunci luar dalam tabel yang mewakili entitas satunya.Contoh one to many :
Penjelasan :
* Dalam database relasional, hubungan satu ke banyak dapat diimplementasikan juga dalam relasi ke database dengan menggunakan kunci luar.
* Kunci utama dari entitas dengan kardinal maksimum N menjadi kunci luar dalam entitas dengan kardinal maksimum 1
* Contoh: Nomor pegawai dan nomor pemasok adalah kunci luar dalam kegiatan pembelian dan kegiatan pengeluaran kas.
Minggu, 07 November 2010
INFRASTRUKTUR E-BUSSINESS
INFRASTRUKTUR E-BUSSINESS
Kemajuan teknologi komunikasi dan jaringan, terutama internet, menyediakan inrastruktur yang dibutuhkan untuk e-business. Bagian ini memberikan pengantar atas gambaran umum konsep jaringan dan mendiskusikan isu-isu strategis yang berkaitan dengan metode-metode alternatif yang dapat dipergunakan organisasi dalam mengimplementasikan e-business.
Jenis-jenis Jaringan
Jaringan telekomunikasi dibanyak perusahaan dipergunakan untuk melakukan e-commers dan mengelola operasi internal yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Local Area Network (LAN)
2. Wide Area Network (WAN)
3. Value-added Network dan
4. Internet
Software Komunikasi
Software komunikasi mengelola aliran data melalui suatu jaringan. Software komunikasi didesain untuk bekerja dengan berbagai jenis peraturan dan prosedur untuk pertukaran data. Software ini melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Pengendalian akses
Software ini berfungsi untuk menghubungkan dan memutuskan hubungan antar-berbagai peralatan; secara otomatis memutar dan menjawab telepon; membatasi akses hanya pada para pemakai yang berwenang; serta membuat parameter seperti: kecepatan, mode, dan arah pengiriman.
1. Pengelolaan jaringan
Pada software ini berfungsi untuk mengumpulkan data untuk memeriksa kesiapan peralatan jaringan untuk mengirim atau menerima data; membuat aturan antri untuk masukan dan keluaran; menetapkan prioritas dalam sistem,mengirimkan pesan; dan mencatat aktivita, penggunaan, dan kesalahan dalam jaringan.
1. Pengiriman data dan file
Software ini berfungsi untuk mengontrol pengiriman data, file dan pesan-pesan diantara berbagai peralatan.
1. Pendeteksi dan pengendalian atas kesalahan
Software ini berfungsi untuk memastikan bahwa data yang dikirim benar-benar merupakan data yang diterima.
1. Keamanan data
Software ini berfungsi untuk melindungi data selama pengiriman dari akses pihak yang tidak berwenang.
PILIHAN KONFIGURASI JARINGAN
Konfigurasi LAN
Konfigurasi LAN mempunyai tiga ciri dasar, yaitu: konfigurasi bintang, konfigurasi cincin, dan konfigurasi.
1. Konfigurasi Bintang
Dalam konfigurasi bintang, setiap peralatan secara langsungb terhubung dengan server pusat. Seluruh komunikasi antara peralatan dikendalikan dan dikirim melalui serverv pusat. Biasanya, server akan mengumpulkan data setiap peralatan untuk melihat apakah peralatantersebut ingin mengirim pesan. Konfigurasi bintang adalah cara termahal untuk membangun LAN karena membutuhkan banyak sekali kabel untuk menghubungkannya. Akan tetapi, keunggulan utamanya adalah apabila salah satu titik sedang gagal (down), kinerja jaringan yang lain atau jaringan selebihnya tidak terganggu.
1. Konfigurasi Cincin
Pada konfigurasi cincin, setiap titik secara langsung terhubung dengan dua titik lainnya. Ketika sebuah pesan melalui cincin tersebut, setiap titik akan memeriksa judul paket untuk menetapkan apakah data tersebut ditujukan bagi titik berkaitatau tidak. LAN yang dikonfigurasikan cincin mempergunakan software yang disebut dengan token. Token ini berfungsi sebagai untuk mengendalikan aliran data dan untuk mencegah tabrakan. Token secara terus-menerus beroperasi disepanjang cincin. Jadi, titik-titik lainnya harus menunggu hingga pesan yang dikirim sampai pada tujuannya dan token tersebut bebas kembali, sebelum mereka dapat mengirim data. Apabila hubungan dalam cincin rusak, jaringan tersebut dapat berfungsi, walaupun lebih pelan, dengan cara mengirimkan seluruh pesan ke arah yang berbeda.
1. Konfigurasi BUS
Didalam konfigurasi BUS, setiap peralatan dihubungkan dengan saluran utama, atau yang disebut BUS. Pengendali komunikasi didesentralisasi melalui jaringan BUS. Konfigurasi BUS mudah untuk diperluas dan lebih murah untuk dibuat daripada konfigurasi bintang. Akan tatapi, kinerjanya akan menurun apabila jumlah titik yang dihubungkan meningkat.
Kemajuan teknologi komunikasi dan jaringan, terutama internet, menyediakan inrastruktur yang dibutuhkan untuk e-business. Bagian ini memberikan pengantar atas gambaran umum konsep jaringan dan mendiskusikan isu-isu strategis yang berkaitan dengan metode-metode alternatif yang dapat dipergunakan organisasi dalam mengimplementasikan e-business.
Jenis-jenis Jaringan
Jaringan telekomunikasi dibanyak perusahaan dipergunakan untuk melakukan e-commers dan mengelola operasi internal yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Local Area Network (LAN)
2. Wide Area Network (WAN)
3. Value-added Network dan
4. Internet
Software Komunikasi
Software komunikasi mengelola aliran data melalui suatu jaringan. Software komunikasi didesain untuk bekerja dengan berbagai jenis peraturan dan prosedur untuk pertukaran data. Software ini melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Pengendalian akses
Software ini berfungsi untuk menghubungkan dan memutuskan hubungan antar-berbagai peralatan; secara otomatis memutar dan menjawab telepon; membatasi akses hanya pada para pemakai yang berwenang; serta membuat parameter seperti: kecepatan, mode, dan arah pengiriman.
1. Pengelolaan jaringan
Pada software ini berfungsi untuk mengumpulkan data untuk memeriksa kesiapan peralatan jaringan untuk mengirim atau menerima data; membuat aturan antri untuk masukan dan keluaran; menetapkan prioritas dalam sistem,mengirimkan pesan; dan mencatat aktivita, penggunaan, dan kesalahan dalam jaringan.
1. Pengiriman data dan file
Software ini berfungsi untuk mengontrol pengiriman data, file dan pesan-pesan diantara berbagai peralatan.
1. Pendeteksi dan pengendalian atas kesalahan
Software ini berfungsi untuk memastikan bahwa data yang dikirim benar-benar merupakan data yang diterima.
1. Keamanan data
Software ini berfungsi untuk melindungi data selama pengiriman dari akses pihak yang tidak berwenang.
PILIHAN KONFIGURASI JARINGAN
Konfigurasi LAN
Konfigurasi LAN mempunyai tiga ciri dasar, yaitu: konfigurasi bintang, konfigurasi cincin, dan konfigurasi.
1. Konfigurasi Bintang
Dalam konfigurasi bintang, setiap peralatan secara langsungb terhubung dengan server pusat. Seluruh komunikasi antara peralatan dikendalikan dan dikirim melalui serverv pusat. Biasanya, server akan mengumpulkan data setiap peralatan untuk melihat apakah peralatantersebut ingin mengirim pesan. Konfigurasi bintang adalah cara termahal untuk membangun LAN karena membutuhkan banyak sekali kabel untuk menghubungkannya. Akan tetapi, keunggulan utamanya adalah apabila salah satu titik sedang gagal (down), kinerja jaringan yang lain atau jaringan selebihnya tidak terganggu.
1. Konfigurasi Cincin
Pada konfigurasi cincin, setiap titik secara langsung terhubung dengan dua titik lainnya. Ketika sebuah pesan melalui cincin tersebut, setiap titik akan memeriksa judul paket untuk menetapkan apakah data tersebut ditujukan bagi titik berkaitatau tidak. LAN yang dikonfigurasikan cincin mempergunakan software yang disebut dengan token. Token ini berfungsi sebagai untuk mengendalikan aliran data dan untuk mencegah tabrakan. Token secara terus-menerus beroperasi disepanjang cincin. Jadi, titik-titik lainnya harus menunggu hingga pesan yang dikirim sampai pada tujuannya dan token tersebut bebas kembali, sebelum mereka dapat mengirim data. Apabila hubungan dalam cincin rusak, jaringan tersebut dapat berfungsi, walaupun lebih pelan, dengan cara mengirimkan seluruh pesan ke arah yang berbeda.
1. Konfigurasi BUS
Didalam konfigurasi BUS, setiap peralatan dihubungkan dengan saluran utama, atau yang disebut BUS. Pengendali komunikasi didesentralisasi melalui jaringan BUS. Konfigurasi BUS mudah untuk diperluas dan lebih murah untuk dibuat daripada konfigurasi bintang. Akan tatapi, kinerjanya akan menurun apabila jumlah titik yang dihubungkan meningkat.
Kamis, 28 Oktober 2010
PRODUK DAN MARKETING E-BUSSINESS
PRODUK DAN MARKETING E-BUSSINESS
E-Business meng-cover semua area bisnis. E-Busisness terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan para klien atau nasabah melalui email. Pemasaran dilakukan melalui internet, menjual produk atau jasa melalui internet, menggunakan internet untuk riset pasar, menggunakan internet untuk promosi produk dan jasa, dan sebagainya.
E-business lebih mengenai pembuatan produk besar, ide kreatif dan pemberian layanan yang bermutu, perencanaan pemasaran produk dan pelaksanaannya. Jadi, tentu saja, e-commerce merupakan bagian takterpisahkan dari proses e-business, namun dalam kerangka terbatas, e-commerce merupakan kegiatan menjual dan membeli.
Ringkasan:
1. E-business lebih luas dalam lingkup dan e-commerce hanya merupakan satu aspek atau satu bagian dari e-business.
2. E-commerce hanya mencakup transaksi bisnis seperti membeli dan menjual barang dan jasa melalui internet.
3. E-commerce pada prinsipnya melibatkan perdagangan uang sedangkan dalam e-business, transaksi uang tidak diperlukan.
4. E-business melibatkan pemasaran, perancangan produk, evaluasi layanan konsumen, dll.
daftar pustaka
http://lilissyahira.blogspot.com/2010/10/e-commerce-dan-e-business.html
E-Business meng-cover semua area bisnis. E-Busisness terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan para klien atau nasabah melalui email. Pemasaran dilakukan melalui internet, menjual produk atau jasa melalui internet, menggunakan internet untuk riset pasar, menggunakan internet untuk promosi produk dan jasa, dan sebagainya.
E-business lebih mengenai pembuatan produk besar, ide kreatif dan pemberian layanan yang bermutu, perencanaan pemasaran produk dan pelaksanaannya. Jadi, tentu saja, e-commerce merupakan bagian takterpisahkan dari proses e-business, namun dalam kerangka terbatas, e-commerce merupakan kegiatan menjual dan membeli.
Ringkasan:
1. E-business lebih luas dalam lingkup dan e-commerce hanya merupakan satu aspek atau satu bagian dari e-business.
2. E-commerce hanya mencakup transaksi bisnis seperti membeli dan menjual barang dan jasa melalui internet.
3. E-commerce pada prinsipnya melibatkan perdagangan uang sedangkan dalam e-business, transaksi uang tidak diperlukan.
4. E-business melibatkan pemasaran, perancangan produk, evaluasi layanan konsumen, dll.
daftar pustaka
http://lilissyahira.blogspot.com/2010/10/e-commerce-dan-e-business.html
CONTOH APLIKASI SISTEM INFORMASI AKUNTASI
CONTOH APLIKASI SISTEM INFORMASI AKUNTASI
- VB 6
- DELPHI
- FOXPRO DAN C++
- VB.NET
- VB 6
- DELPHI
- FOXPRO DAN C++
- VB.NET
FAKTOR ATAU KUNCI SUKSES E-BUSSINESS
FAKTOR ATAU KUNCI SUKSES E-BUSSINESS
Sebelum mengetahui apa aja si faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan kita dalam membuat sebuah E-Business, kita juga harus mengetahui apa itu E-Business?
E-Business merupakan proses bisnis dalam melakukan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. Jadi agar dapat melakukan E-Business dibutuhkan koneksi internet / jaringan. Apabila tidak terdapat internet yang mendukung maka E-Business tidak akan berjalan.
Apa si faktor-faktor yang mempengaruhi agar proses E-Business dapat berjalan dengan baik?
Terdapat dua faktor penting dalam menetapkan keberhasilan langkah-langkah untuk masuk dalam e-business.
Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi keseluruhan perusahaan. Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun yaitu validitas, integritas, dan privasi.
Infrastruktur untuk E-Business termasuk faktor yang mempengaruhi keberhasilan E-Business. Infrastruktur merupakan hal yang penting untuk diingat bahwa mengimplementasikan proses e-business bukan merupakan strategi dasar. Implementasi e-business hanya berarti mempergunakan teknologi informasi jaringan dan komunikasi secara lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan proses bisnis. Nilai strategis untuk melakukan hal ini tergantung pada tingkat sejauh mana proses tersebut dapat membantu organisasi mengimplementasikan dan mencapai strategi keseluruhannya.
Sebagai contoh, desain website yang optimal bagi perusahaan yang mengejar strategi diffrerensiasi produk didasarkan pada kualitas pelayanan pada pelanggannya., tampaknya akan berbeda dengan desain bagi perusahaan yang melihat dirinya sebagai penyedia komoditas berbiaya rendah. Pada situasi kedua, Websitenya mungkin didesain untuk menggantikan, sebanyak mungkin, kebutuhan untuk memberikan pelayanan pada pelanggan secara langsung. Sebagai gantinya, fitur FAQ akan dikembangkan secara luas. Sebagai pendukung tambahan, pelanggan mungkin akan diminta untuk memberikan pertanyaan mereka melalui e-mail. Apabila terdapat nomor telepon bebas pulsa tersebut. Sebaliknya, Website perusahaan yang mengejar strategi differensiasi melalui pelayanan pada pelanggan yang superior, dapat mencakup bukan hanya daftar FAQ, tetapi juga fitur pertanyaan mereka. Dukungan berupa telepon tampaknya akan diberikan hanya melalui nomor bebas pulsa dan akan dikelola untuk meminimalkan waktu tunggu. Tiga Karakteristik Utama Transaksi Bisnis. Faktor penting kedua untuk keberhasilan e-business adalah memastikan bahwa proses e-business memiliki tiga karakteristik fundamental yang harus ada dalam tiap transaksi bisnis-yaitu validitas, integritas dan privasi (VIP). 1. Validitas. Kedua pihak dalam suatu transaksi harus dapat menyatakan keaslian identitas kedua belah pihak untuk memastikan bahwa transaksi tersebut valid dan sah. Pembeli yang tidak boleh menyampaikan pesanan yang membuat penjual harus menyediakan waktu dan sumber daya untuk memenuhi pesanan tersebut, dan kemudian menolak pesanan tersebut. Sebaliknya penjual tidak boleh dibiarkan untuk berusaha mendapat pesanan dan kemudian mengingkarinya. 2. Integritas. Kedua pihak dalam suatu transaksi harus yakin bahwa informasi yang dipertukarkan akurat dan tidak diubah selama proses transmisi. 3. Privasi. Privasi atau kerahasiaan transaksi bisnis dan informasi apa pun yang dipertukarkan dalam transaksi tersebut harus disimpan dengan baik, jika diinginkan oleh salah satu pihak.
Teknik Enkripsi. Enkripsi mencakup proses konversi pesan dari teks biasa menjadi kode rahasia. Teknik ini melibatkan penggunaan formula, yang dinamakan dengan kunci (key) untuk mengubah informasi aslinya. Ada dua jenis utama system enkripsi. Mereka berbeda dalam hal kunci-kunci yang dipergunakan dan cara kunci-kunci tersebut didistribusikan. Salah-satu jenis enkripsi adalah system kunci tunggal (single key system). Algoritma dan encryption standard (DES) adalah system kunci tunggal komersil yang banyak sekali dipergunakan. Sistem enkripsi kunci tunggal dinamakan demikian karena mempergunakan kunci yang sama untuk melakukan enkripsi dan deskripsi pesan. Keunggulan utama dari system kunci tunggal adalah sederhana, cepat dan efisien. Akan tetapi, masalah utamanya adalah pengirim harus memberikan kunci rahasianya kepada penerima pesannya. Efektivitas system ini tergantung pada system pengawasan atas orang-orang yang mengetahui kunci rahasianya.
Contoh : Mempergunakan enkripsi untuk melakukan e-business
Langkah 1. Mempergunakan internet untuk masuk ke dalam website badan pemerintah. Scott dan Susan menekan tombol untuk mengumpulkan penawaran. Layar Browser memperlihatkan symbol kunci dan juga memperlihatkan sebuah pesan, yang mengindikasikan bahwa transaksi berikutnya sedang diproses dalam lingkungan yang aman melalui penggunaan enkripsi. Software enkripsi baik yang berada di computer S$S serta yang berada di Website badan pemerintah tersebut bertukar sertifikasi digital. Software di kedua computer tersebut mencari kunci public pihak yang berwenang untuk member sertifikasi, dan mempergunakannya untuk melakukan verifikasi validitas tanda tangan digital pihak yang berwenang untuk member sertifikasi, sehingga dapat menvalidasi informasi yang berada dalam sertifikat digital.
Langkah 2. Scott dan Susan menekan tombol untuk mengirim penawaran lengkap ke badan pemerintah. Di balik layar, software enkripsi dalam computer S$S melakukan hal-hal berikut ini:
* Mempergunakan program yang tersedia bagi public, untuk membuat ringkasan digital dari teks normal perusahaan tersebut.
* Melakukan enkripsi intisari penawaran dengan mempergunakan kunci pribadi S&S. Intisari yang dienkripsi merupakan tanda tangan digital S&S.
* Melakukan enkripsi penawaran dengan mempergunakan algoritma kunci tunggal data encryption standard. Hal ini dilakukan untuk menjamin privasi dan keamanan apabila ada pesaing yang mencoba memotong penawarannya.
* Mempergunakan kunci public badan pemerintah yang diperoleh dari sertifikasi digital badan pemerintah di langkah 1, untuk melakukan enkripsi penawaran di langkah 2. Hal ini untuk memastikan bahwa hanya penerima penawaran yang dituju, yang akan memiliki kunci data encryption standard yang diperlukan untuk memecahkan kode pesan penawaran.
Langkah 3. Paket yang dikirim, termasuk tanda tangan digital S&S (yang dibuat dilangkah 2b), penawaran yang telah dienkripsi (dibuat di langkah 2c), dan kunci data encryption standard yang dienkripsi (dibuat di langkah 2d), dikirim ke Website badan pemerintah.
Langkah 4. Komputer milik badan pemerintah menerima paket yang berisi bahan enkripsi dari S&S. Software enkripsi dalam computer milik badan pemerintah secara otomatis akan melakukan hal-hal berikut ini:
* Mempergunakan kunci public S&S, yang diperoleh dari sertifikat digital yang dipertukarkan di langkah 1, untuk memecahkan kode tanda tangan digital yang dikirim &S. Langkah ini akan menghasilkan intisari yang dibuat oleh computer S&S di langkah 2a.
* Mempergunakan kunci pribadi untuk memecahkan kode kunci data encryption standard yang dipergunakan S&S di langkah 2c, agar dapat melakukan enkripsi penawarannya.
* Mempergunakan kunci data encryption standard tersebut untuk memecahkan kode pesan penawaran S$S.
* Mempergunakan program yang tersedia secara public, seperti yang dipergunakan S&S dalam langkah 2a ketika membuat ringkasan digital penawaran S&S.
* Membandingkan intisari yang telah dipecahkan dalam langkah 4a dengan ringkasan digital yang dibuat kembali di langkah 4d. Apabila keduanya sesuai, maka badan pemerintah yakin bahwa (1) penawaran tersebut dibuat dan dikirim oleh S&S, dan (2) penawaran tersebut tidak diubah atau rusak selama masa pengiriman.
Langkah 5. Badan pemerintah mengirim pemberitahuan secara elektronik kepada S&S untuk memberitahukan bahwa penawaran mereka telah diterima.
daftar pustaka
http://dikung.blogspot.com/2010/10/faktor-faktor-keberhasilan-e-business.html
Sebelum mengetahui apa aja si faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan kita dalam membuat sebuah E-Business, kita juga harus mengetahui apa itu E-Business?
E-Business merupakan proses bisnis dalam melakukan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. Jadi agar dapat melakukan E-Business dibutuhkan koneksi internet / jaringan. Apabila tidak terdapat internet yang mendukung maka E-Business tidak akan berjalan.
Apa si faktor-faktor yang mempengaruhi agar proses E-Business dapat berjalan dengan baik?
Terdapat dua faktor penting dalam menetapkan keberhasilan langkah-langkah untuk masuk dalam e-business.
Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi keseluruhan perusahaan. Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun yaitu validitas, integritas, dan privasi.
Infrastruktur untuk E-Business termasuk faktor yang mempengaruhi keberhasilan E-Business. Infrastruktur merupakan hal yang penting untuk diingat bahwa mengimplementasikan proses e-business bukan merupakan strategi dasar. Implementasi e-business hanya berarti mempergunakan teknologi informasi jaringan dan komunikasi secara lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan proses bisnis. Nilai strategis untuk melakukan hal ini tergantung pada tingkat sejauh mana proses tersebut dapat membantu organisasi mengimplementasikan dan mencapai strategi keseluruhannya.
Sebagai contoh, desain website yang optimal bagi perusahaan yang mengejar strategi diffrerensiasi produk didasarkan pada kualitas pelayanan pada pelanggannya., tampaknya akan berbeda dengan desain bagi perusahaan yang melihat dirinya sebagai penyedia komoditas berbiaya rendah. Pada situasi kedua, Websitenya mungkin didesain untuk menggantikan, sebanyak mungkin, kebutuhan untuk memberikan pelayanan pada pelanggan secara langsung. Sebagai gantinya, fitur FAQ akan dikembangkan secara luas. Sebagai pendukung tambahan, pelanggan mungkin akan diminta untuk memberikan pertanyaan mereka melalui e-mail. Apabila terdapat nomor telepon bebas pulsa tersebut. Sebaliknya, Website perusahaan yang mengejar strategi differensiasi melalui pelayanan pada pelanggan yang superior, dapat mencakup bukan hanya daftar FAQ, tetapi juga fitur pertanyaan mereka. Dukungan berupa telepon tampaknya akan diberikan hanya melalui nomor bebas pulsa dan akan dikelola untuk meminimalkan waktu tunggu. Tiga Karakteristik Utama Transaksi Bisnis. Faktor penting kedua untuk keberhasilan e-business adalah memastikan bahwa proses e-business memiliki tiga karakteristik fundamental yang harus ada dalam tiap transaksi bisnis-yaitu validitas, integritas dan privasi (VIP). 1. Validitas. Kedua pihak dalam suatu transaksi harus dapat menyatakan keaslian identitas kedua belah pihak untuk memastikan bahwa transaksi tersebut valid dan sah. Pembeli yang tidak boleh menyampaikan pesanan yang membuat penjual harus menyediakan waktu dan sumber daya untuk memenuhi pesanan tersebut, dan kemudian menolak pesanan tersebut. Sebaliknya penjual tidak boleh dibiarkan untuk berusaha mendapat pesanan dan kemudian mengingkarinya. 2. Integritas. Kedua pihak dalam suatu transaksi harus yakin bahwa informasi yang dipertukarkan akurat dan tidak diubah selama proses transmisi. 3. Privasi. Privasi atau kerahasiaan transaksi bisnis dan informasi apa pun yang dipertukarkan dalam transaksi tersebut harus disimpan dengan baik, jika diinginkan oleh salah satu pihak.
Teknik Enkripsi. Enkripsi mencakup proses konversi pesan dari teks biasa menjadi kode rahasia. Teknik ini melibatkan penggunaan formula, yang dinamakan dengan kunci (key) untuk mengubah informasi aslinya. Ada dua jenis utama system enkripsi. Mereka berbeda dalam hal kunci-kunci yang dipergunakan dan cara kunci-kunci tersebut didistribusikan. Salah-satu jenis enkripsi adalah system kunci tunggal (single key system). Algoritma dan encryption standard (DES) adalah system kunci tunggal komersil yang banyak sekali dipergunakan. Sistem enkripsi kunci tunggal dinamakan demikian karena mempergunakan kunci yang sama untuk melakukan enkripsi dan deskripsi pesan. Keunggulan utama dari system kunci tunggal adalah sederhana, cepat dan efisien. Akan tetapi, masalah utamanya adalah pengirim harus memberikan kunci rahasianya kepada penerima pesannya. Efektivitas system ini tergantung pada system pengawasan atas orang-orang yang mengetahui kunci rahasianya.
Contoh : Mempergunakan enkripsi untuk melakukan e-business
Langkah 1. Mempergunakan internet untuk masuk ke dalam website badan pemerintah. Scott dan Susan menekan tombol untuk mengumpulkan penawaran. Layar Browser memperlihatkan symbol kunci dan juga memperlihatkan sebuah pesan, yang mengindikasikan bahwa transaksi berikutnya sedang diproses dalam lingkungan yang aman melalui penggunaan enkripsi. Software enkripsi baik yang berada di computer S$S serta yang berada di Website badan pemerintah tersebut bertukar sertifikasi digital. Software di kedua computer tersebut mencari kunci public pihak yang berwenang untuk member sertifikasi, dan mempergunakannya untuk melakukan verifikasi validitas tanda tangan digital pihak yang berwenang untuk member sertifikasi, sehingga dapat menvalidasi informasi yang berada dalam sertifikat digital.
Langkah 2. Scott dan Susan menekan tombol untuk mengirim penawaran lengkap ke badan pemerintah. Di balik layar, software enkripsi dalam computer S$S melakukan hal-hal berikut ini:
* Mempergunakan program yang tersedia bagi public, untuk membuat ringkasan digital dari teks normal perusahaan tersebut.
* Melakukan enkripsi intisari penawaran dengan mempergunakan kunci pribadi S&S. Intisari yang dienkripsi merupakan tanda tangan digital S&S.
* Melakukan enkripsi penawaran dengan mempergunakan algoritma kunci tunggal data encryption standard. Hal ini dilakukan untuk menjamin privasi dan keamanan apabila ada pesaing yang mencoba memotong penawarannya.
* Mempergunakan kunci public badan pemerintah yang diperoleh dari sertifikasi digital badan pemerintah di langkah 1, untuk melakukan enkripsi penawaran di langkah 2. Hal ini untuk memastikan bahwa hanya penerima penawaran yang dituju, yang akan memiliki kunci data encryption standard yang diperlukan untuk memecahkan kode pesan penawaran.
Langkah 3. Paket yang dikirim, termasuk tanda tangan digital S&S (yang dibuat dilangkah 2b), penawaran yang telah dienkripsi (dibuat di langkah 2c), dan kunci data encryption standard yang dienkripsi (dibuat di langkah 2d), dikirim ke Website badan pemerintah.
Langkah 4. Komputer milik badan pemerintah menerima paket yang berisi bahan enkripsi dari S&S. Software enkripsi dalam computer milik badan pemerintah secara otomatis akan melakukan hal-hal berikut ini:
* Mempergunakan kunci public S&S, yang diperoleh dari sertifikat digital yang dipertukarkan di langkah 1, untuk memecahkan kode tanda tangan digital yang dikirim &S. Langkah ini akan menghasilkan intisari yang dibuat oleh computer S&S di langkah 2a.
* Mempergunakan kunci pribadi untuk memecahkan kode kunci data encryption standard yang dipergunakan S&S di langkah 2c, agar dapat melakukan enkripsi penawarannya.
* Mempergunakan kunci data encryption standard tersebut untuk memecahkan kode pesan penawaran S$S.
* Mempergunakan program yang tersedia secara public, seperti yang dipergunakan S&S dalam langkah 2a ketika membuat ringkasan digital penawaran S&S.
* Membandingkan intisari yang telah dipecahkan dalam langkah 4a dengan ringkasan digital yang dibuat kembali di langkah 4d. Apabila keduanya sesuai, maka badan pemerintah yakin bahwa (1) penawaran tersebut dibuat dan dikirim oleh S&S, dan (2) penawaran tersebut tidak diubah atau rusak selama masa pengiriman.
Langkah 5. Badan pemerintah mengirim pemberitahuan secara elektronik kepada S&S untuk memberitahukan bahwa penawaran mereka telah diterima.
daftar pustaka
http://dikung.blogspot.com/2010/10/faktor-faktor-keberhasilan-e-business.html
Pengertian ruang lingkup, jenis, model e-bussines
Pengertian ruang lingkup, jenis, model e-bussines
Dimensi ruang lingkup pengertian E-Business a) Dimensi WHAT Banyak orang mempertukarkan istilah eBusiness dengan eCommerce. Secara prinsip, pengertian eBusiness jauh lebih luas dibandingkan dengan eCommerce; bahkan secara filosofis, eCommerce merupakan bagian dari eBusiness. Jika eCommerce hanya memfokuskan diri pada aktivitas atau mekanisme transaksi yang dilakukan secara elektronik/digital, Contohnya: · relasi antara dua entiti perusahaan, interaksi antara perusahaan dengan pelanggannya, · kolaborasi antara perusahaan dengan para mitra bisnisnya, · pertukaran informasi antara perusahaan dengan para pesaing usahanya, dan lain sebagainya. Adanya internet telah memungkinkan perusahaan untuk menjalin komunikasi langsung maupun tidak langsung dengan berjuta-juta bahkan bermilyar-milyar entiti (pelanggan, mitra, pesaing, pemerintah, dsb.) yang ada di dunia maya; karena sifat komunikasi tersebut merupakan bagian dari sebuah sistem bisnis, maka dapat dimengerti luasnya pengertian dari eBusiness. b) Dimensi WHO Siapa saja yang terlibat di dalam eBusiness? Seperti yang tersirat dalam definisinya, semua pihak atau entiti yang melakukan interaksi dalam sebuah sistem bisnis atau serangkaian proses bisnis (business process) merupakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam ruang lingkup eBusiness. Paling tidak ada tujuh (A sampai G) klasifikasi entiti yang kerap dipergunakan dalam mengilustrasikan eBusiness, masing-masing: Agent, Business, Consumer, Device, Employee, Family, dan Government. Contohnya · tipe G-to-G yang menghubungkan dua buah negara untuk permasalahan eksport dan import · D-to-D yang menghubungkan antara dua peralatan canggih teknologi informasi seperti antara PDA dengan Handphone · B-to-F yang menghubungkan sebuah perusahaan penjual barang- barang kebutuhan rumah tangga dengan berbagai keluarga; dan lain sebagainya. c) Dimensi WHERE Tidak sedikit awam yang mempertanyakan dimana sebenarnya kegiatan bisnis dapat dilakukan dalam eBusiness. Jawabannya sangat singkat dan mudah, yaitu dimana saja, sejauh pihak yang berkepentingan memiliki fasilitas elektronik/digital sebagai kanal akses (access channel). Berbeda dengan bisnis konvensional dimana transaksi biasa dilakukan secara fisik di sekitar perusahaan yang bersangkutan, maka di dalam eBusiness, interaksi dapat dilakukan melalui berbagai kanal akses. Contoh · Di rumah, seorang Ibu dapat menggunakan telepon atau webTV untuk berkomunikasi dengan perusahaan penjual produk atau jasa · Di kantor, seorang karyawan dapat menggunakan perlengkapan komputer atau fax · Di lokasi keramaian seperti mall, toko-toko, atau pasar, masyarakat dapat memanfaatkan ATM, Warnet, atau Kios-Kios Telekomunikasi (Wartel) untuk melakukan hal yang sama. Dengan kata lain, istilah dimana saja untuk melakukan hubungan dengan siapa saja bukanlah sekedar semboyan yang muluk, tetapi telah menjadi kenyataan di dalam implementasi eBusiness. d) Dimensi WHY Pertanyaan terakhir yang kerap menghantui para pelaku bisnis tradisional adalah mengapa para praktisi bisnis di seluruh dunia sepakat untuk mengimplementasikan eBusiness sesegera mungkin sebagai model bisnis di masa mendatang. Penerapan konsep eBusiness secara efektif tidak saja menguntungkan perusahaan karena banyaknya komponen biaya tinggi yanga dapat dihemat (cost cutting), tetapi justru memberikan kesempatan perusahaan untuk meningkatkan level pendapatannya (revenue generation) secara langsung maupun tidak langsung. · perusahaan dapat melihat berbagai peluang dan celah bisnis baru yang selama ini belum pernah ditawarkan kepada masyarakat. · banyak perusahaan yang melakukan transformasi bisnis (perubahan bisnis inti) setelah melihat besarnya peluang bisnis baru di dalam menerapkan konsep eBusiness. · dengan menerapkan konsep jejaring (internetworking), sebuah perusahaan berskala kecil dan menengah dapat dengan mudah bekerja sama dengan perusahaan raksasa untuk menawarkan berbagai produk dan jasa kepada pelanggan. 2. Value yang ditawarkan E-Business ada 5 (lima) yaitu : a. Efficiency (Efisien) Manfaat paling cepat yang dapat diperoleh perusahaan yang terjun ke dunia e-business adalah perbaikan tingkat efisiensi. Sebuah riset memperlihatkan kurang lebih 40% dari total biaya operasional perusahaan diperuntukkan bagi aktivitas penciptaan dan penyebaran informasi ke berbagai divisi terkait. Dengan dimanfaatkannya teknologi informasi (dan e-technology) di dalam berbagai rangkaian bisnis sehari-hari, maka akan terlihat bagaimana perusahaan dapat mengurangi total biaya operasional yang biasa dikeluarkan tersebut. Contoh : · email dapat mengurangi biaya komunikasi dan pengiriman dokumen, · call center dapat mengurangi biaya pelayanan pelanggan, · website dapat mengurangi biaya marketing dan public relation, · voip dapat mengurangi biaya telekomunikasi, · decision support system dapat mengurangi biaya rapat dan diskusi, dan lain sebagainya. b. Effectiveness (efektivitas) Manfaat ini dapat dirasakan ketika terjadi perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam cara perusahaan melakukan aktivitas operasional sehari-hari. Contoh : · Lihatlah bagaimana dengan dimanfaatkan e-technology perusahaan dapat berhubungan dengan pelanggannya secara non stop 7 hari seminggu dan 24 jam sehari berkat diterapkannya. Demikian pula dengan diterapkannya konsep e-supply chain maka manajemen dapat meningkatkan service level kepada pelanggannya. · meningkatnya kualitas pengambilan keputusan dari manajemen karena diimplementasikannya aplikasi ERP. c. Reach (Jangkauan) Manfaat berikutnya yang dapat diperoleh dari perusahaan adalah kemampuan e-technology di dalam memperluas jangkauan dan ruang gerak perusahaan. Dengan menghubungkan diri ke internet, berarti perusahaan secara tidak langsung telah menghubungkan dirinya dengan ratusan juta calon pelanggan yang tersebar di berbagai belahan bumi. Kemampuan ekspansi yang sedemikan mudah (menembus batas ruang dan waktu) dan tanpa memerlukan biaya yang relatif mahal tentu saja merupakan keuntungan yang tidak ternilai harganya bagi sebuah perusahaan. Selain itu, e-technology juga telah memungkinkan perusahaan untuk memperluas jangkauan domain kerja sama dengan mitra-nya secara signifikan. Untuk pertama kalinya di dunia, berbagai perusahaan-perusahaan skala besar, menengah, dan kecil dengan mudahnya dapat saling berkolaborasi dan bekerja sama untuk menciptakan produk maupun pelayanan yang semakin baik, tanpa harus memikirkan batasan-batasan geografis maupun menyediakan sumber daya finansial yang sangat besar. Contoh · Perusahaan Biznet bekerjasama dengan perusahaan dari Amerika, hal ini menggambarkan bahwa jangkauan bukan masalah untuk dapat bekerjasama dalam berbisnis. · Sebuah sekolah yang ada di Bandung bekerja sama dengan Toko Buku yang berasal dari Jakarta. · Sebuah Toko jasa isi ulang printer di BEC bekerjasama dengan agen yang ada di Jakarta. d. Structure Manfaat penerapan e-business selanjutnya adalah terciptanya berbagai jenis produk-produk maupun jasa-jasa baru akibat berkonvergensinya berbagai sektor industri yang selama ini secara struktur terlihat berdiri sendiri. Contoh : · Tengoklah bagaimana sebuah buku dapat dijual dengan cara lelang · sebuah bank virtual yang berfungsi pula sebagai penasehat keuangan · paket liburan yang telah lengkap mengemas berbagai produknya (transportasi, hotel, dan lokasi wisata) · toko buku yang berfungsi pula sebagai perpustakaan e. Opportunity Manfaat terakhir adalah terbukanya peluang yang lebar bagi pelaku bisnis untuk berinovasi menciptakan produk-produk atau jasa-jasa baru akibat selalu diketemukannya e-technology baru dari masa ke masa. Contoh : Lihatlah bagaimana berbagai jenis model bisnis (business model) baru selalu ditawarkan oleh beraneka-ragam situs yang berkembang dengan pesat di internet. · Di bidang pendidikan tercatat semakin maraknya situs-situs penyelenggara pendidikan (e-school) maupun pelatihan (e-training) secara virtual · Di bidang keuangan telah berdiri lembaga-lembaga keuangan virtual semacam e-banking, e-stock.exchange, dan e-insurance · Di bidang manufacturing berkembang perusahaan-perusahaan yang siap memberikan bisnis outsourcing di bidang e-procurement, e-logistics, e-distribution, dan e-inventory 3. 4 (empat) jenis E-business a. Business to Business (B2B) B2B menyatakan bentuk jual-beli produk atau jasa yang melibatkan dua atau beberapa perusahaan dan dilakukan secara elektronis. Umumnya perusahaan-perusahaan yang terlibat adalah pemasok, distributor, pabrik, toko, dll. Kebanyakan transaksi berlangsung secara langsung antara dua sistem. Model seperti ini telah banyak diterapkan. Misalnya, yang teijadi antara Wal-Mart dan para pemasoknya. Keuntungan B2B: 1. Mempercepat transaksi antara penjual dan pembeli. 2. Menurunkan biaya transaksi kedua belah pihak. 3. Menciptakan pasar baru tanpa dibatasi oleh wilayah geografis. 4. Meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara penjual dan pembeli.
b. Business-to-Consumer (B2C)
B2C adalah bentuk jual-beli produk yang melibatkan perusahaan penjual dan konsumen akhir yang dilakukan secara elektronis. Perusahaan-perusahaan terkenal yang melayani B2C antara lain adalah Dell (www.dell.com), Cisco(www.cisco.com), dan (www.drugstore.com). B2C banyak diminati oleh para pemakai Internet karena pembelian produk dapat dilakukan dengan mudah dan cepat Selain itu, umumnya harga produk lebih murah dan konsumen bisa membayar dengan kartu seperti Master Card atau Visa Card.
c. Business-to-government (B2G)
Bisnis menjual barang-barang atau layanan kepada pemerintah dan lembaga pemerintah
d. B2E (Business to Education)
B2E merupakan bisnis yang sasarannya adalah dunia pendidikan, contohnya seperti perusahaan buku yang memasukan buku-buku nya ke sekolah-sekolah.
> hubungan yang kuat dan berkelanjutan
> pemberian kredit ke pada penjual ke pelanggan
> lebih kompleks.
Dimensi ruang lingkup pengertian E-Business a) Dimensi WHAT Banyak orang mempertukarkan istilah eBusiness dengan eCommerce. Secara prinsip, pengertian eBusiness jauh lebih luas dibandingkan dengan eCommerce; bahkan secara filosofis, eCommerce merupakan bagian dari eBusiness. Jika eCommerce hanya memfokuskan diri pada aktivitas atau mekanisme transaksi yang dilakukan secara elektronik/digital, Contohnya: · relasi antara dua entiti perusahaan, interaksi antara perusahaan dengan pelanggannya, · kolaborasi antara perusahaan dengan para mitra bisnisnya, · pertukaran informasi antara perusahaan dengan para pesaing usahanya, dan lain sebagainya. Adanya internet telah memungkinkan perusahaan untuk menjalin komunikasi langsung maupun tidak langsung dengan berjuta-juta bahkan bermilyar-milyar entiti (pelanggan, mitra, pesaing, pemerintah, dsb.) yang ada di dunia maya; karena sifat komunikasi tersebut merupakan bagian dari sebuah sistem bisnis, maka dapat dimengerti luasnya pengertian dari eBusiness. b) Dimensi WHO Siapa saja yang terlibat di dalam eBusiness? Seperti yang tersirat dalam definisinya, semua pihak atau entiti yang melakukan interaksi dalam sebuah sistem bisnis atau serangkaian proses bisnis (business process) merupakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam ruang lingkup eBusiness. Paling tidak ada tujuh (A sampai G) klasifikasi entiti yang kerap dipergunakan dalam mengilustrasikan eBusiness, masing-masing: Agent, Business, Consumer, Device, Employee, Family, dan Government. Contohnya · tipe G-to-G yang menghubungkan dua buah negara untuk permasalahan eksport dan import · D-to-D yang menghubungkan antara dua peralatan canggih teknologi informasi seperti antara PDA dengan Handphone · B-to-F yang menghubungkan sebuah perusahaan penjual barang- barang kebutuhan rumah tangga dengan berbagai keluarga; dan lain sebagainya. c) Dimensi WHERE Tidak sedikit awam yang mempertanyakan dimana sebenarnya kegiatan bisnis dapat dilakukan dalam eBusiness. Jawabannya sangat singkat dan mudah, yaitu dimana saja, sejauh pihak yang berkepentingan memiliki fasilitas elektronik/digital sebagai kanal akses (access channel). Berbeda dengan bisnis konvensional dimana transaksi biasa dilakukan secara fisik di sekitar perusahaan yang bersangkutan, maka di dalam eBusiness, interaksi dapat dilakukan melalui berbagai kanal akses. Contoh · Di rumah, seorang Ibu dapat menggunakan telepon atau webTV untuk berkomunikasi dengan perusahaan penjual produk atau jasa · Di kantor, seorang karyawan dapat menggunakan perlengkapan komputer atau fax · Di lokasi keramaian seperti mall, toko-toko, atau pasar, masyarakat dapat memanfaatkan ATM, Warnet, atau Kios-Kios Telekomunikasi (Wartel) untuk melakukan hal yang sama. Dengan kata lain, istilah dimana saja untuk melakukan hubungan dengan siapa saja bukanlah sekedar semboyan yang muluk, tetapi telah menjadi kenyataan di dalam implementasi eBusiness. d) Dimensi WHY Pertanyaan terakhir yang kerap menghantui para pelaku bisnis tradisional adalah mengapa para praktisi bisnis di seluruh dunia sepakat untuk mengimplementasikan eBusiness sesegera mungkin sebagai model bisnis di masa mendatang. Penerapan konsep eBusiness secara efektif tidak saja menguntungkan perusahaan karena banyaknya komponen biaya tinggi yanga dapat dihemat (cost cutting), tetapi justru memberikan kesempatan perusahaan untuk meningkatkan level pendapatannya (revenue generation) secara langsung maupun tidak langsung. · perusahaan dapat melihat berbagai peluang dan celah bisnis baru yang selama ini belum pernah ditawarkan kepada masyarakat. · banyak perusahaan yang melakukan transformasi bisnis (perubahan bisnis inti) setelah melihat besarnya peluang bisnis baru di dalam menerapkan konsep eBusiness. · dengan menerapkan konsep jejaring (internetworking), sebuah perusahaan berskala kecil dan menengah dapat dengan mudah bekerja sama dengan perusahaan raksasa untuk menawarkan berbagai produk dan jasa kepada pelanggan. 2. Value yang ditawarkan E-Business ada 5 (lima) yaitu : a. Efficiency (Efisien) Manfaat paling cepat yang dapat diperoleh perusahaan yang terjun ke dunia e-business adalah perbaikan tingkat efisiensi. Sebuah riset memperlihatkan kurang lebih 40% dari total biaya operasional perusahaan diperuntukkan bagi aktivitas penciptaan dan penyebaran informasi ke berbagai divisi terkait. Dengan dimanfaatkannya teknologi informasi (dan e-technology) di dalam berbagai rangkaian bisnis sehari-hari, maka akan terlihat bagaimana perusahaan dapat mengurangi total biaya operasional yang biasa dikeluarkan tersebut. Contoh : · email dapat mengurangi biaya komunikasi dan pengiriman dokumen, · call center dapat mengurangi biaya pelayanan pelanggan, · website dapat mengurangi biaya marketing dan public relation, · voip dapat mengurangi biaya telekomunikasi, · decision support system dapat mengurangi biaya rapat dan diskusi, dan lain sebagainya. b. Effectiveness (efektivitas) Manfaat ini dapat dirasakan ketika terjadi perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam cara perusahaan melakukan aktivitas operasional sehari-hari. Contoh : · Lihatlah bagaimana dengan dimanfaatkan e-technology perusahaan dapat berhubungan dengan pelanggannya secara non stop 7 hari seminggu dan 24 jam sehari berkat diterapkannya. Demikian pula dengan diterapkannya konsep e-supply chain maka manajemen dapat meningkatkan service level kepada pelanggannya. · meningkatnya kualitas pengambilan keputusan dari manajemen karena diimplementasikannya aplikasi ERP. c. Reach (Jangkauan) Manfaat berikutnya yang dapat diperoleh dari perusahaan adalah kemampuan e-technology di dalam memperluas jangkauan dan ruang gerak perusahaan. Dengan menghubungkan diri ke internet, berarti perusahaan secara tidak langsung telah menghubungkan dirinya dengan ratusan juta calon pelanggan yang tersebar di berbagai belahan bumi. Kemampuan ekspansi yang sedemikan mudah (menembus batas ruang dan waktu) dan tanpa memerlukan biaya yang relatif mahal tentu saja merupakan keuntungan yang tidak ternilai harganya bagi sebuah perusahaan. Selain itu, e-technology juga telah memungkinkan perusahaan untuk memperluas jangkauan domain kerja sama dengan mitra-nya secara signifikan. Untuk pertama kalinya di dunia, berbagai perusahaan-perusahaan skala besar, menengah, dan kecil dengan mudahnya dapat saling berkolaborasi dan bekerja sama untuk menciptakan produk maupun pelayanan yang semakin baik, tanpa harus memikirkan batasan-batasan geografis maupun menyediakan sumber daya finansial yang sangat besar. Contoh · Perusahaan Biznet bekerjasama dengan perusahaan dari Amerika, hal ini menggambarkan bahwa jangkauan bukan masalah untuk dapat bekerjasama dalam berbisnis. · Sebuah sekolah yang ada di Bandung bekerja sama dengan Toko Buku yang berasal dari Jakarta. · Sebuah Toko jasa isi ulang printer di BEC bekerjasama dengan agen yang ada di Jakarta. d. Structure Manfaat penerapan e-business selanjutnya adalah terciptanya berbagai jenis produk-produk maupun jasa-jasa baru akibat berkonvergensinya berbagai sektor industri yang selama ini secara struktur terlihat berdiri sendiri. Contoh : · Tengoklah bagaimana sebuah buku dapat dijual dengan cara lelang · sebuah bank virtual yang berfungsi pula sebagai penasehat keuangan · paket liburan yang telah lengkap mengemas berbagai produknya (transportasi, hotel, dan lokasi wisata) · toko buku yang berfungsi pula sebagai perpustakaan e. Opportunity Manfaat terakhir adalah terbukanya peluang yang lebar bagi pelaku bisnis untuk berinovasi menciptakan produk-produk atau jasa-jasa baru akibat selalu diketemukannya e-technology baru dari masa ke masa. Contoh : Lihatlah bagaimana berbagai jenis model bisnis (business model) baru selalu ditawarkan oleh beraneka-ragam situs yang berkembang dengan pesat di internet. · Di bidang pendidikan tercatat semakin maraknya situs-situs penyelenggara pendidikan (e-school) maupun pelatihan (e-training) secara virtual · Di bidang keuangan telah berdiri lembaga-lembaga keuangan virtual semacam e-banking, e-stock.exchange, dan e-insurance · Di bidang manufacturing berkembang perusahaan-perusahaan yang siap memberikan bisnis outsourcing di bidang e-procurement, e-logistics, e-distribution, dan e-inventory 3. 4 (empat) jenis E-business a. Business to Business (B2B) B2B menyatakan bentuk jual-beli produk atau jasa yang melibatkan dua atau beberapa perusahaan dan dilakukan secara elektronis. Umumnya perusahaan-perusahaan yang terlibat adalah pemasok, distributor, pabrik, toko, dll. Kebanyakan transaksi berlangsung secara langsung antara dua sistem. Model seperti ini telah banyak diterapkan. Misalnya, yang teijadi antara Wal-Mart dan para pemasoknya. Keuntungan B2B: 1. Mempercepat transaksi antara penjual dan pembeli. 2. Menurunkan biaya transaksi kedua belah pihak. 3. Menciptakan pasar baru tanpa dibatasi oleh wilayah geografis. 4. Meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara penjual dan pembeli.
b. Business-to-Consumer (B2C)
B2C adalah bentuk jual-beli produk yang melibatkan perusahaan penjual dan konsumen akhir yang dilakukan secara elektronis. Perusahaan-perusahaan terkenal yang melayani B2C antara lain adalah Dell (www.dell.com), Cisco(www.cisco.com), dan (www.drugstore.com). B2C banyak diminati oleh para pemakai Internet karena pembelian produk dapat dilakukan dengan mudah dan cepat Selain itu, umumnya harga produk lebih murah dan konsumen bisa membayar dengan kartu seperti Master Card atau Visa Card.
c. Business-to-government (B2G)
Bisnis menjual barang-barang atau layanan kepada pemerintah dan lembaga pemerintah
d. B2E (Business to Education)
B2E merupakan bisnis yang sasarannya adalah dunia pendidikan, contohnya seperti perusahaan buku yang memasukan buku-buku nya ke sekolah-sekolah.
> hubungan yang kuat dan berkelanjutan
> pemberian kredit ke pada penjual ke pelanggan
> lebih kompleks.
Rabu, 19 Mei 2010
TUGAS PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
TUGAS PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
NAMA : TENGKU MAULANA
KELAS : 2 DB 07
NPM : 31108930
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berhasilnya pem¬bangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional dan selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendo¬rong lagi pembangunan nasional.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional didasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencintai perda¬maian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan kedaulat¬annya. Hanya dalam suasana kehidupan dunia yang damai dan dalam suasana negara yang merdeka dan berdaulat itu, memung¬kinkan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan¬nya melalui usaha pembangunan.
Upaya pertahanan dan keamanan nasional haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional. Hal-hal yang langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional, adalah gangguan keamanan dalam negeri dan ancaman terhadap kemerdekaan, kedaulatan dan integritas RI, sedang¬kan hal-hal yang bersifat tidak langsung adalah keamanan dunia umumnya dan keamanan di kawasan Asia Tenggara khususnya.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa kelangsungan hidup Bang¬sa dan Negara ditentukan oleh keberhasilan pembangunan na¬sionalnya, Ancaman dan gangguan oleh lawan dari dalam dan luar negeri, merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserah¬kan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada kekuatan-ke¬kuatan lain di dunia. Oleh karena itu upaya dan cara penyeleng¬garaan pertahanan dan keamanan nasional ditentukan dalam kebi¬jaksanaan Hankamnas.
Perang sebagai jalan pemecahan terakhir hanya dilakukan da¬lam keadaan terpaksa oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, daya upaya untuk memperoleh dan mempertahankan keadaan aman dan damai harus selalu dilakukan oleh segenap rakyat bersama ABRI.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pelaksanaannya diatur dengan memenuhi keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem per¬tahanan dan keamanan rakyat semesta, ABRI yang tumbuh dari rakyat serta bersama dalam kemanunggalan dengan rakyat mene¬gakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi inti dalam sistem tersebut.
Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancam¬an, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis.
Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, pener¬tiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksa¬nakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai de¬ngan keperluan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Kekaryaan Angkatan Bersenjata RI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya, memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mem¬perjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pem¬binaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar Angkatan Bersenjata RI dalam kemanunggalannya dengan rakyat,mampu secara aktif melaksanakan kegiatan pembangunan nasio-nal, serta dapat meningkatkan peranannya dalam memperkokoh ketahanan nasional. Di samping itu, operasi Bakti ABRI meru- pakan peluang untuk menyumbangkan sesuatu yang berharga kepada masyarakat.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam pembangunan Hankamnas berpedoman pula pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip ekonomi dan efisiensi.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional secara keseluruhan harus dikaitkan dengan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Setiap investasi harus menunjukkan kemanfaatan yang nyata dalam hubung¬annya dengan pencapaian tujuan atau sasaran, serta harus memiliki waktu kegunaan yang cukup panjang. Suatu kegu¬naan tambahan hendaknya diusahakan apabila mungkin.
Meskipun pertahanan dan keamanan nasional merupakan suatu upaya yang tidak bisa diabaikan, prioritas pembangun
Kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam pembangunan Hankamnas berpedoman pula pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip ekonomi dan efisiensi.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional secara keseluruhan harus dikaitkan dengan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Setiap investasi harus menunjukkan kemanfaatan yang nyata dalam hubung¬annya dengan pencapaian tujuan atau sasaran, serta harus memiliki waktu kegunaan yang cukup panjang. Suatu kegu¬naan tambahan hendaknya diusahakan apabila mungkin.
Meskipun pertahanan dan keamanan nasional merupakan suatu upaya yang tidak bisa diabaikan, prioritas pembangun an nasional akan harus diletakkan pada pembangunan bidang kesejahteraan, sehingga alokasi sumber daya nasional juga akan harus mengutamakan yang terakhir ini. Upaya perta¬hanan dan keamanan harus menyesuaikan segenap rencana¬rencananya dengan sumber yang disediakan untuknya, dan kemampuan kemampuan harus dibangun dengan menetapkan sasaran-sasaran yang harus dicapai secara bertahap.
Prinsip ekonomi perlu diterapkan sebaik mungkin dalam usaha pertahanan dan keamanan; di samping itu efektivitas untuk menghadapi keadaan darurat harus tetap terjamin. Dalam keadaan aman dan damai dipelihara kekuatan perta¬hanan dan keamanan yang relatif kecil tetapi efisien, yang dalam keadaan darurat harus dapat dikembangkan dengan cepat. Keperluan akan kemampuan pengembangan kekuatan ini menghendaki agar dirumuskan suatu sistem cadangan, yang mencakup kekuatan lapangan beserta segenap unsur, sarana dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung¬nya.
2. Mencukupi kebutuhan sendiri
Dalam rangka modernisasi penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional hendaklah digunakan perlengkapan yang disesuaikan dengan tingkat kemajuan teknologi bangsa Indo¬nesia. Hasil produksi dalam negeri harus diutamakan. Keha¬rusan untuk mengurangi ketergantungan pada luar negeri menuntut dibangunnya industri pertahanan dan keamanan nasional ataupun industri umum yang dapat digunakan untuk itu, setidak-tidaknya untuk memproduksi perlengkapan dan bekal yang paling vital.
Suatu penelitian nasional perlu dilaksanakan untuk mem¬buat inventarisasi kemampuan industri dalam negeri guna mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan dan direncanakan cara-cara pemanfaatannya dalam keadaan darurat.
Pemeliharaan dan perawatan mempunyai peranan yang sangat panting dalam menjamin kesiapan peralatan yang juga menentukan tingkat kemampuan pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu kemampuan pemeliharaan yang tinggi meli¬puti keahlian, bahan-bahan dan alat-alat pemeliharaan, perlu mendapat perhatian. Keterbatasan jumlah peralatan yang dimiliki agar diimbangi dengan kemampuan pemeliharaan yang tinggi.
1. Dislokasi kekuatan
Kekuatan-kekuatan lapangan menurut sifat dan tugas khas¬nya masing-masing, harus direncanakan menempati posisi strategis yang memungkinkan dilakukannya reaksi yang cepat terhadap ancaman yang datang. Daerah-daerah perbatasan, alur-alur pelayaran dan selat-selat yang penting, perlu dinilai tingkat kemungkinan menjadi arah pendekat potensiil bagi berbagai bentuk ancaman, untuk kemudian digunakan seba¬gai dasar penentu dislokasi kekuatan atau pangkalan yang sesuai.
Perhatian yang lebih besar harus diberikan kepada kekuat¬an pemukul, yang perlu memperoleh latihan-latihan terus-menerus dengan dukungan fasilitas yang sebaik mungkin. Da¬erah-daerah latihan yang cukup luas di luar Jawa yang seka¬ligus dijadikan pangkalan bagi satuan-satuan, perlu memper¬oleh prioritas yang tinggi dalam pembangunan pertahanan dan keamanan nasional.
1. Perundang-undangan
Hak, kewajiban dan kehormatan turut serta dalam pem¬belaan negara dari setiap warganegara Indonesia, harus dilak¬sanakan dalam bentuk keadilan dan pemerataan menjalankan tugas pertahanan dan keamanan. Peranan rakyat sebagai
sasaran maupun pelaku dalam perang total, menghendaki pembinaan mental dengan mendapatkan prioritas yang tinggi. Ideologi Pancasila dan nilai-nilai bangsa harus tertanam
dengan teguh dalam alam pikiran, sehingga mewujudkan sua-
¬tu ketahanan mental yang tangguh. Keahlian dan ketrampilan melakukan pekerjaan harus dibina agar setiap orang dapat menjalankan. tugasnya dengan sempurna.
Berbagai hal dalam penyelenggaraan pertahanan dan ke¬amanan, karena menyangkut kepentingan berbagai pihak dan rakyat banyak, harus diatur melalui undang-undang atau per¬aturan pemerintah. Undang-undang Pokok Pertahanan dan Keamanan Nasional yang menetapkan aturan-aturan pokok yang dilandasi oleh falsafah bangsa, Undang-Undang Dasar 1945 dan Doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semes¬ta, perlu segera diwujudkan.
1. Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Teknologi
Penelitian dan pengembangan yang tertuju pada perwujud¬an perlengkapan, umumnya memerlukan dana, daya dan waktu yang sangat banyak.
Penghematan dalam bidang ini dapat dicapai melalui ker¬jasama yang erat dengan lembaga lain di luar ABRI. Hendak¬-nya selalu dicegah kegiatan-kegiatan yang bersifat duplikasi; pengalihan pengetahuan dan teknologi dari luar negeri melalui berbagai cara dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penguasaan dan usaha pengembangan.
Keberhasilan tugas pertahanan dan keamanan nasional banyak tergantung pada dukungan yang diberikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, upaya perta¬hanan dan keamanan nasional harus dapat memanfaatkan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Kekaryaan
Hubungan timbal balik yang sangat erat antara bidang keamanan dan kesejahteraan nasional, menghendaki agar pembangunan ABRI tidak semata-mata diarahkan kepada pembentukan kekuatan pertahanan dan keamanan. Pemba¬ngunan ABRI hendaknya juga diarahkan agar memiliki ke¬mampuan untuk berfungsi sebagai kekuatan sosial, yang ber¬sama dengan kekuatan-kekuatan sosial lainnya dapat menang¬gapi dan mengatasi permasalahan-permasalahan nasional seba-
¬gai suatu kebulatan, sehingga dapat mewujudkan ketahanan nasional yang utuh.
Pembinaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar ABRI mampu untuk bersama-sama kekuatan sosial lainnya secara aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan nasional serta meningkatkan peranannya secara aktif dalam memperkokoh ketahanan nasional.
Kekaryaan ABRI yang merupakan penjelmaan jiwa dan semangat pengabdian ABRI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mem¬perjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Menejemen Hankam
Menejemen pertahanan dan keamanan, yang mencakup sumber daya, Angkatan Bersenjata dan Departemen Perta¬hanan dan Keamanan, haruslah bisa dilaksanakan secara efek¬tif dan dengan efisiensi yang tinggi. Untuk itu agar selalu diusahakan pengembangan dan penerapan menejemen yang mutakhir.
1. Pemanfaatan Peluang
Pemanfaatan peluang pada hakekatnya adalah suatu usaha untuk memperkecil atau meniadakan pertentangan yang sering terjadi antara tuntutan kesejahteraan nasional dan keamanan nasional. Perencana-perencana pada semua ting-
kat harus selalu waspada untuk mengidentifikasikan setiap peluang yang muncul, serta siap memanfaatkan semua kesem¬patan yang bisa menghemat penggunaan sumber daya, mem¬perkecil kerugian, atau menghasilkan kegunaan tambahan.
Pembangunan pertahanan dan keamanan hendaknya diusa¬hakan agar memanfaatkan setiap peluang untuk turut serta memecahkan permasalahan-permasalahan nasional maupun daerah. Setiap rencana pembangunan kekuatan dan prasarana Hankamnas hendaknya ditinjau kaitannya dengan usaha-usa¬ha memecahkan masalah-masalah kependudukan, pemukim¬an, kesempatan kerja, pengembangan daerah, kelestarian ling¬kungan, dan sebagainya. Sebaliknya upaya pertahanan dan keamanan hendaknya juga dapat memberikan pandangan dan saran bagaimana upaya dalam bidang pembangunan kesejah¬teraan dapat memanfaatkan peluang untuk turut serta meme¬cahkan permasalahan-permasalahan dalam bidang keamanan nasional, termasuk pertahanan dan keamanan.
Peluang untuk turut serta mengurangi kepadatan penduduk daerah yang satu, dan menambah di daerah yang lain, harus dimanfaatkan secara bersungguh-sungguh dalam upaya perta¬hanan dan keamanan. Pemindahan satuan-satuan dari Jawa ke pangkalan-pangkalan baru yang permanen di daerah-daerah yang kurang penduduknya, harus segera dapat dimulai. Pang¬kalan-pangkalan baru tersebut agar diusahakan dapat ber¬fungsi sebagai pusat-pusat perkembangan daerah.
Peluang untuk turut serta mendorong usaha perkembangan industri nasional dan perluasan kesempatan kerja, harus di¬usahakan secara bersungguh-sungguh dengan sebanyak mung¬kin melaksanakan pengadaan periengkapan pertahanan dan keamanan pada industri di dalam negeri.
Permasalahan Hankamnas yang sangat luas dan rumit yang harus dihadapi ABRI, menyebabkan bahwa sebagai suatu organisasi, ia memiliki kemampuan menanggapi permasalah¬an-permasalahan yang luas, baik dalam bidang keamanan maupun bidang kesejahteraan nasional.
Kemampuan ini hendaknya dimanfaatkan untuk menunjang upaya pembangunan nasional, dengan turut serta dalam ke¬giatan-kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan, meneruskan tradisinya sebagai salah satu kekuatan sosial yang dinamis.
Peluang untuk turut serta secara aktif dalam kegiatan-ke-
giatan pembangunan, hendaknya selalu dimanfaatkan oleh ABRI. Kemampuan-kemampuan produktif yang dapat diguna¬kan untuk menunjang pembangunan kesejahteraan nasio¬nal, hendaknya dimanfaatkan pada setiap kesempatan yang muncul. Operasi Bakti hendaknya dijadikan suatu tradisi bagi ABRI, di masa damai maupun di masa perang, sebagai perwujudan dari kemanunggalan ABRI dengan rakyat.
1. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Hankamnas
Tujuan Pembangunan Hankamnas adalah pertama-tama mewujudkan daya tangkal; yaitu kekuatan yang memberikan keyakinan kepada setiap pihak, baik yang mempunyai mak¬sud memusuhi Negara dan Bangsa Indonesia maupun yang merencanakan agresi dengan cara apapun juga, bahwa mere-ka tidak akan dapat mencapai tujuan atau maksudnya. Daya tangkal demikian terutama akan harus bersandar pada ke¬kuatan rakyat Indonesia seluruhnya, yang harus memiliki ke¬tahanan ideologis dan mental yang tangguh untuk menolak serta melawan setiap usaha yang dapat membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia, ideologi Pancasila, nilai-nilai nasional lainnya dan integritas wilayah Negara Re¬publik Indonesia.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan mem¬bangun kekuatan-kekuatan yang nyata maupun potensiil, yang secara integral mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup melaksanakan berbagai tugas umum yang terkandung dalam kebijaksanaan pertahanan dan keamanan nasional, se¬kaligus menegakkan hak serta kedaulatan negara atas wila¬yahnya berdasarkan Wawasan Nusantara.
Adapun sasaran Pembangunan Hankamnas adalah :
1. Kekuatan rakyat terlatih yang merata di seluruh wilayah Negara dan nyata dapat dirasakan, berwujud masa rakyat yang militan, spontan, didasari ketahanan ideologi Panca¬sila dan rasa cinta terhadap tanah air, untuk menentang setiap usaha atau gejala yang membahayakan, melawan musuh yang mengancam kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia, tanpa mengenal menyerah.
Angkatan Perang dengan kekuatan siap kecil dan cadang¬an yang cukup, yang sanggup menghadapi situasi yang dapat timbul di masa depan, dan menjalankan berbagai tugas lainnya yang dapat dibebankan kepadanya, termasuk pelaksanaan hak serta kedaulatan negara atas seluruh wilayahnya.
c. Polri yang sanggup menjalankan tugas pengamanan dan penertiban masyarakat; penyelamatan jiwa-raga dan harta¬benda; mencegah dan menindak penyimpangan hukum; serta menjalankan berbagai tugas lainnya yang dapat dibe¬bankan kepadanya.
2. Program Hankamnas
Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, penertiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang diha¬dapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Untuk dapat mencapai sasaran kemampuan tersebut maka dalam Repelita III akan dilaksanakan program-progam seba gai berikut:
1. Program Utama Kekuatan Pertahanan.
2. Program Utama Kekuatan Keamanan
3. Program Utama Kekuatan Keamanan.
1. Program Utama Dukungan Umum.
2. Program Utama Bakti ABRI.
a. Program Utama Kekuatan Pertahanan
Program Utama Kekuatan Pertahanan menjadi titik per¬hatian utama dari segenap upaya pembinaan pertahanan
di masa yang akan datang. Pertimbangan segi ekonomi dan efisiensi, dihadapkan pada efektivitas pelaksanaan tugas-
¬tugas umum, menuntut agar TNI-AD memberikan perha-
¬tian yang lebih besar terhadap peningkatan kemampuan
Bala Pertahanan Wilayah, sedangkan TNI-AL dan TNI¬
AU meningkatkan kemampuan Bala Pertahanan Terpusat
Dan Angkutan Terpusat. Peningkatan kemampuan Kekuat-
an Pertahanan ini disertai upaya untuk meningkatkan kemampuan organisasi komando dan pengendalian antar Angkatan. Untuk seluruh Kekuatan Pertahanan ini perlu dibangun atau ditingkatkan fasilitas-fasilitas pangkalan, baik yang berupa pangkalan operasi maupun asrama kesa¬tuan, yang lokasinya sedapat mungkin disesuaikan dengan rencana pengembangan wilayah. Program Utama ini terdiri dari Program Bala Pertahanan Wilayah, Program Bala Pertahanan Terpusat, Program Angkutan Terpusat, Pro-gram Bala Cadangan dan Program Intelijen, dan Komuni¬kasi Terpusat.
1) Program Bala Pertahanan Wilayah
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening¬katan pembinaan teritorial sampai ke pelosok-pelosok wilayah Nasional untuk dapat mencipta¬kan kondisi teritorial yang mantap serta dapat menumbuhkan desa sebagai pangkal kekuatan per tahanan rakyat semesta; meningkatkan kemampuan kekuatan pemukul wilayah termasuk kemampuan pembekalan dan pemeliharaan wilayah serta me¬ningkatkan kemampuan aparatur intelijen dari tingkat Kodam sampai dengan tingkat Koramil, sehingga dapat melaksanakan penginderaan sedini mungkin, menghambat, melokalisasikan dan mene¬tralisasikan setiap gangguan dan ancaman.
b) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada pening¬katan pengendalian laut dan peningkatan pembi¬naan perlawanan rakyat di laut guna mendukung kemampuan pengamatan laut teritorial dalam rang-ka mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan meningkatkan sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan oleh Kekuatan Wilayah maupun Kekuatan Terpusat.
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan komando dan pengendalian ope¬rasi udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut; peningkatan ke¬mampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; mening¬katkan sistim dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.
2) Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening¬katan kekuatan pemukul yang memiliki daya tem-pur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta perlengkapan yang lebih baik.
b) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkat-an kemampuan peperangan di taut dan peningkatan kemampuan pengamatan taut dengan mengem¬bangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang ter¬gabung dalam Eskader TNI-AL.
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan pengamatan udara, penyerang¬an udara dan pertahanan udara.
3) Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan mem¬bentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan ang¬kutan strategis, terutama taut dan udara.
4) Program Bala Cadangan
Program ini meliputi kegiatan pembentukan satuan¬satuan tempur cadangan untuk meningkatkan kekuat-an bala pertahanan wilayah, khususnya dalam rangka meningkatkan kemampuan peperangan wilayah; satu¬an-satuan angkutan darat, taut dan udara cadangan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan stra¬tegis; serta personil militer cadangan dalam rangka membangun satuan-satuan, cadangan. Untuk itu, perlu segera disiapkan ketentuan-ketentuan serta petunjuk¬-petunjuk tentang bala cadangan.
5) Program Intelijen dan Komunikasi Terpusat. Program ini meliputi kegiatan:
a) Peningkatan kemampuan intelijen strategis melalui peningkatan kemampuan personil yang ada dan penambahan tenaga-tenaga ahli, serta meningkat-kan penginderaan dan apresiasi terhadap lingkung¬an strategis di dalam negeri maupun di luar negeri, yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, psychologi dan militer, sehingga per¬ubahan-perubahan tersebut dapat diidentifikasikan dengan teliti dan cermat serta dapat memberikan cukup waktu untuk bertindak.
b) Peningkatan pelaksanaan kegiatan topografi dan hidrografi untuk melengkapkan data bumi dan per¬airan wilayah Nusantara, yang punya arti penting bagi upaya pertahanan dan keamanan maupun kesejahteraan nasional.
c) Peningkatan kemampuan komunikasi strategis yang meliputi pendayagunaan segenap peralatan modern yang sudah ada.
Program Utama Kekuatan Keamanan
1) Program Kepolisian Daerah Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan kepolisian daerah untuk dapat memelihara ke¬amanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberi¬kan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap ke¬amanan dan ketertiban masyarakat serta kemampuan penegakan hukum yang dapat menindak, membuktikan di depan pengadilan dan melaksanakan putusan peng¬adilan atas perbuatan penyimpangan terhadap hukum.
2) Program Kepolisian Pusat
Program ini meliputi kegiatan, peningkatan kemam¬puan untuk penanggulangan gangguan-gangguan terha¬dap keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat khusus, berintensitas tinggi dan memerlukan pence¬gahan serta penindakan secara khusus.
3) Program Angkutan Terpusat
Kebutuhan pemindahan strategis Polri dipenuhi oleh Angkutan Terpusat dari Program Utama Kekuatan Pertahanan.
4) Program Bantuan Keamanan Masyarakat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan menyelenggarakan upaya keamanan oleh rakyat sendiri, dan peningkatan kemampuan dari berbagai kepolisian khusus yang dibentuk dalam badan-badan pemerintah tertentu.
5) Program Intelijen Kepolisian
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan penginderaan gejala atau kecenderungan yang dapat mengarah kepada timbulnya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, yang disebabkan oleh perkembangan dan perubahan tata hidup masya¬rakat di dalam negeri dan masyarakat dunia umum¬nya, sehingga pencegahan dapat dilaksanakan sedini dan secepat mungkin.
Program Utama Dukungan Umum
1) Program Penelitian dan Pengembangan
Program ini meliputi kegiatan peningkatan penye¬lenggaraan penelitian dan pengembangan dengan meni- tik beratkan pada perwujudan dan penyempurnaan doktrin pertahanan dan keamanan nasional, sehingga menghasilkan tatanan dengan hirarki yang tepat, kait-mengkait dan merupakan satu kebulatan. Dalam bidang perlengkapan dan peralatan, diadakan kerja¬-sama yang erat dengan berbagai lembaga penelitian dan pengembangan yang ada, dengan memanfaatkan sebanyak mungkin hasil-hasil yang dicapai oleh lem¬baga tersebut.
2) Program Pembekalan dan Pemeliharaan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam- puan yang diprioritaskan pada peningkatan atau per¬- wujudan kemampuan produksi senjata ringan, amu- nisi, bahan-bahan peledak dan pendorong serta alat- alat perhubungan; pembentukan persediaan bekal pe¬- rang yang memadai untuk menghadapi keadaan¬- keadaan darurat, dan peningkatan kemampuan per¬- baikan besar dan modifikasi alat tempur utama, serta peningkatan kemampuan produksi suku cadang dalam rangka swadaya di bidang pemeliharaan.
3) Program Pendidikan, Kesehatan dan Kegiatan Umum Personil
Program meliputi kegiatan peningkatan pembi¬naan personil baik militer/polisi maupun sipil untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Di bidang personil militer/polisi diprioritaskan pada peningkat- an keahlian/kejuruan jabatan melalui pengadaan yang tepat, pendidikan pembentukan dan pendidikan keah¬lian/kejuruan yang sebaik-baiknya, sehingga menghasilkan pejuang yang terdukung oleh kemampuan pro¬fesional yang sesuai dengan jabatan dan kepangkatan. Di bidang personil sipil meningkatkan penggunaan pegawai sipil dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional sehingga menjadi komplemen dari pada per¬sonil militer/polisi untuk tugas-tugas yang tidak me¬merlukan kwalifikasi militer/polisi. Peningkatan pera¬watan personil terutama pada bidang subsistensi dan kesehatan. Peningkatan usaha penyaluran personil yang habis masa dinasnya atau memberikan bantuan agar dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan sete¬lah selesai menjalankan dinas sehingga dapat menjadi pendorong dan penggerak pembangunan.
4) Program Administrasi dan Manajemen
Program ini meliputi kegiatan peningkatan admini¬strasi dan manajemen yang terutama diprioritaskan pada fungsionalisasi dan efisiensi segenap badan per¬tahanan dan keamanan; menyempurnakan sistem ma¬najemen sehingga mewujudkan suatu pembinaan par¬tisipatif di semua tingkat, dengan menyusun sistem administrasi dan manajemen yang memadai, lengkap dan menyeluruh, yang mampu menjamin efisiensi penggunaan segenap sumber daya.
d. Program Utama Bakti ABRI Program Bakti ABRI
Program ini meliputi pemanfaatan kemampuan ABRI guna menyelenggarakan operasi bakti pada setiap kesem¬patan yang muncul untuk menunjang pembangunan nasio¬nal, penanggulangan bencana alam dan sebagainya
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan komando dan pengendalian ope¬rasi udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut; peningkatan ke¬mampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; mening¬katkan sistim dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.
2) Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
d) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening¬katan kekuatan pemukul yang memiliki daya tem-pur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta perlengkapan yang lebih baik.
e) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkat-an kemampuan peperangan di taut dan peningkatan kemampuan pengamatan taut dengan mengem¬bangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang ter¬gabung dalam Eskader TNI-AL.
f) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan pengamatan udara, penyerang¬an udara dan pertahanan udara.
3) Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan mem¬bentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan ang¬kutan strategis, terutama taut dan udara.
NAMA : TENGKU MAULANA
KELAS : 2 DB 07
NPM : 31108930
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NASIONAL
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berhasilnya pem¬bangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional dan selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendo¬rong lagi pembangunan nasional.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional didasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencintai perda¬maian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan kedaulat¬annya. Hanya dalam suasana kehidupan dunia yang damai dan dalam suasana negara yang merdeka dan berdaulat itu, memung¬kinkan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan¬nya melalui usaha pembangunan.
Upaya pertahanan dan keamanan nasional haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional. Hal-hal yang langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional, adalah gangguan keamanan dalam negeri dan ancaman terhadap kemerdekaan, kedaulatan dan integritas RI, sedang¬kan hal-hal yang bersifat tidak langsung adalah keamanan dunia umumnya dan keamanan di kawasan Asia Tenggara khususnya.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa kelangsungan hidup Bang¬sa dan Negara ditentukan oleh keberhasilan pembangunan na¬sionalnya, Ancaman dan gangguan oleh lawan dari dalam dan luar negeri, merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserah¬kan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada kekuatan-ke¬kuatan lain di dunia. Oleh karena itu upaya dan cara penyeleng¬garaan pertahanan dan keamanan nasional ditentukan dalam kebi¬jaksanaan Hankamnas.
Perang sebagai jalan pemecahan terakhir hanya dilakukan da¬lam keadaan terpaksa oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, daya upaya untuk memperoleh dan mempertahankan keadaan aman dan damai harus selalu dilakukan oleh segenap rakyat bersama ABRI.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pelaksanaannya diatur dengan memenuhi keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem per¬tahanan dan keamanan rakyat semesta, ABRI yang tumbuh dari rakyat serta bersama dalam kemanunggalan dengan rakyat mene¬gakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi inti dalam sistem tersebut.
Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancam¬an, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis.
Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, pener¬tiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksa¬nakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai de¬ngan keperluan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Kekaryaan Angkatan Bersenjata RI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya, memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mem¬perjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pem¬binaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar Angkatan Bersenjata RI dalam kemanunggalannya dengan rakyat,mampu secara aktif melaksanakan kegiatan pembangunan nasio-nal, serta dapat meningkatkan peranannya dalam memperkokoh ketahanan nasional. Di samping itu, operasi Bakti ABRI meru- pakan peluang untuk menyumbangkan sesuatu yang berharga kepada masyarakat.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam pembangunan Hankamnas berpedoman pula pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip ekonomi dan efisiensi.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional secara keseluruhan harus dikaitkan dengan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Setiap investasi harus menunjukkan kemanfaatan yang nyata dalam hubung¬annya dengan pencapaian tujuan atau sasaran, serta harus memiliki waktu kegunaan yang cukup panjang. Suatu kegu¬naan tambahan hendaknya diusahakan apabila mungkin.
Meskipun pertahanan dan keamanan nasional merupakan suatu upaya yang tidak bisa diabaikan, prioritas pembangun
Kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam pembangunan Hankamnas berpedoman pula pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip ekonomi dan efisiensi.
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional secara keseluruhan harus dikaitkan dengan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Setiap investasi harus menunjukkan kemanfaatan yang nyata dalam hubung¬annya dengan pencapaian tujuan atau sasaran, serta harus memiliki waktu kegunaan yang cukup panjang. Suatu kegu¬naan tambahan hendaknya diusahakan apabila mungkin.
Meskipun pertahanan dan keamanan nasional merupakan suatu upaya yang tidak bisa diabaikan, prioritas pembangun an nasional akan harus diletakkan pada pembangunan bidang kesejahteraan, sehingga alokasi sumber daya nasional juga akan harus mengutamakan yang terakhir ini. Upaya perta¬hanan dan keamanan harus menyesuaikan segenap rencana¬rencananya dengan sumber yang disediakan untuknya, dan kemampuan kemampuan harus dibangun dengan menetapkan sasaran-sasaran yang harus dicapai secara bertahap.
Prinsip ekonomi perlu diterapkan sebaik mungkin dalam usaha pertahanan dan keamanan; di samping itu efektivitas untuk menghadapi keadaan darurat harus tetap terjamin. Dalam keadaan aman dan damai dipelihara kekuatan perta¬hanan dan keamanan yang relatif kecil tetapi efisien, yang dalam keadaan darurat harus dapat dikembangkan dengan cepat. Keperluan akan kemampuan pengembangan kekuatan ini menghendaki agar dirumuskan suatu sistem cadangan, yang mencakup kekuatan lapangan beserta segenap unsur, sarana dan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung¬nya.
2. Mencukupi kebutuhan sendiri
Dalam rangka modernisasi penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional hendaklah digunakan perlengkapan yang disesuaikan dengan tingkat kemajuan teknologi bangsa Indo¬nesia. Hasil produksi dalam negeri harus diutamakan. Keha¬rusan untuk mengurangi ketergantungan pada luar negeri menuntut dibangunnya industri pertahanan dan keamanan nasional ataupun industri umum yang dapat digunakan untuk itu, setidak-tidaknya untuk memproduksi perlengkapan dan bekal yang paling vital.
Suatu penelitian nasional perlu dilaksanakan untuk mem¬buat inventarisasi kemampuan industri dalam negeri guna mendukung penyelenggaraan pertahanan dan keamanan dan direncanakan cara-cara pemanfaatannya dalam keadaan darurat.
Pemeliharaan dan perawatan mempunyai peranan yang sangat panting dalam menjamin kesiapan peralatan yang juga menentukan tingkat kemampuan pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu kemampuan pemeliharaan yang tinggi meli¬puti keahlian, bahan-bahan dan alat-alat pemeliharaan, perlu mendapat perhatian. Keterbatasan jumlah peralatan yang dimiliki agar diimbangi dengan kemampuan pemeliharaan yang tinggi.
1. Dislokasi kekuatan
Kekuatan-kekuatan lapangan menurut sifat dan tugas khas¬nya masing-masing, harus direncanakan menempati posisi strategis yang memungkinkan dilakukannya reaksi yang cepat terhadap ancaman yang datang. Daerah-daerah perbatasan, alur-alur pelayaran dan selat-selat yang penting, perlu dinilai tingkat kemungkinan menjadi arah pendekat potensiil bagi berbagai bentuk ancaman, untuk kemudian digunakan seba¬gai dasar penentu dislokasi kekuatan atau pangkalan yang sesuai.
Perhatian yang lebih besar harus diberikan kepada kekuat¬an pemukul, yang perlu memperoleh latihan-latihan terus-menerus dengan dukungan fasilitas yang sebaik mungkin. Da¬erah-daerah latihan yang cukup luas di luar Jawa yang seka¬ligus dijadikan pangkalan bagi satuan-satuan, perlu memper¬oleh prioritas yang tinggi dalam pembangunan pertahanan dan keamanan nasional.
1. Perundang-undangan
Hak, kewajiban dan kehormatan turut serta dalam pem¬belaan negara dari setiap warganegara Indonesia, harus dilak¬sanakan dalam bentuk keadilan dan pemerataan menjalankan tugas pertahanan dan keamanan. Peranan rakyat sebagai
sasaran maupun pelaku dalam perang total, menghendaki pembinaan mental dengan mendapatkan prioritas yang tinggi. Ideologi Pancasila dan nilai-nilai bangsa harus tertanam
dengan teguh dalam alam pikiran, sehingga mewujudkan sua-
¬tu ketahanan mental yang tangguh. Keahlian dan ketrampilan melakukan pekerjaan harus dibina agar setiap orang dapat menjalankan. tugasnya dengan sempurna.
Berbagai hal dalam penyelenggaraan pertahanan dan ke¬amanan, karena menyangkut kepentingan berbagai pihak dan rakyat banyak, harus diatur melalui undang-undang atau per¬aturan pemerintah. Undang-undang Pokok Pertahanan dan Keamanan Nasional yang menetapkan aturan-aturan pokok yang dilandasi oleh falsafah bangsa, Undang-Undang Dasar 1945 dan Doktrin Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semes¬ta, perlu segera diwujudkan.
1. Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Teknologi
Penelitian dan pengembangan yang tertuju pada perwujud¬an perlengkapan, umumnya memerlukan dana, daya dan waktu yang sangat banyak.
Penghematan dalam bidang ini dapat dicapai melalui ker¬jasama yang erat dengan lembaga lain di luar ABRI. Hendak¬-nya selalu dicegah kegiatan-kegiatan yang bersifat duplikasi; pengalihan pengetahuan dan teknologi dari luar negeri melalui berbagai cara dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penguasaan dan usaha pengembangan.
Keberhasilan tugas pertahanan dan keamanan nasional banyak tergantung pada dukungan yang diberikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, upaya perta¬hanan dan keamanan nasional harus dapat memanfaatkan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1. Kekaryaan
Hubungan timbal balik yang sangat erat antara bidang keamanan dan kesejahteraan nasional, menghendaki agar pembangunan ABRI tidak semata-mata diarahkan kepada pembentukan kekuatan pertahanan dan keamanan. Pemba¬ngunan ABRI hendaknya juga diarahkan agar memiliki ke¬mampuan untuk berfungsi sebagai kekuatan sosial, yang ber¬sama dengan kekuatan-kekuatan sosial lainnya dapat menang¬gapi dan mengatasi permasalahan-permasalahan nasional seba-
¬gai suatu kebulatan, sehingga dapat mewujudkan ketahanan nasional yang utuh.
Pembinaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar ABRI mampu untuk bersama-sama kekuatan sosial lainnya secara aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan nasional serta meningkatkan peranannya secara aktif dalam memperkokoh ketahanan nasional.
Kekaryaan ABRI yang merupakan penjelmaan jiwa dan semangat pengabdian ABRI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mem¬perjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Menejemen Hankam
Menejemen pertahanan dan keamanan, yang mencakup sumber daya, Angkatan Bersenjata dan Departemen Perta¬hanan dan Keamanan, haruslah bisa dilaksanakan secara efek¬tif dan dengan efisiensi yang tinggi. Untuk itu agar selalu diusahakan pengembangan dan penerapan menejemen yang mutakhir.
1. Pemanfaatan Peluang
Pemanfaatan peluang pada hakekatnya adalah suatu usaha untuk memperkecil atau meniadakan pertentangan yang sering terjadi antara tuntutan kesejahteraan nasional dan keamanan nasional. Perencana-perencana pada semua ting-
kat harus selalu waspada untuk mengidentifikasikan setiap peluang yang muncul, serta siap memanfaatkan semua kesem¬patan yang bisa menghemat penggunaan sumber daya, mem¬perkecil kerugian, atau menghasilkan kegunaan tambahan.
Pembangunan pertahanan dan keamanan hendaknya diusa¬hakan agar memanfaatkan setiap peluang untuk turut serta memecahkan permasalahan-permasalahan nasional maupun daerah. Setiap rencana pembangunan kekuatan dan prasarana Hankamnas hendaknya ditinjau kaitannya dengan usaha-usa¬ha memecahkan masalah-masalah kependudukan, pemukim¬an, kesempatan kerja, pengembangan daerah, kelestarian ling¬kungan, dan sebagainya. Sebaliknya upaya pertahanan dan keamanan hendaknya juga dapat memberikan pandangan dan saran bagaimana upaya dalam bidang pembangunan kesejah¬teraan dapat memanfaatkan peluang untuk turut serta meme¬cahkan permasalahan-permasalahan dalam bidang keamanan nasional, termasuk pertahanan dan keamanan.
Peluang untuk turut serta mengurangi kepadatan penduduk daerah yang satu, dan menambah di daerah yang lain, harus dimanfaatkan secara bersungguh-sungguh dalam upaya perta¬hanan dan keamanan. Pemindahan satuan-satuan dari Jawa ke pangkalan-pangkalan baru yang permanen di daerah-daerah yang kurang penduduknya, harus segera dapat dimulai. Pang¬kalan-pangkalan baru tersebut agar diusahakan dapat ber¬fungsi sebagai pusat-pusat perkembangan daerah.
Peluang untuk turut serta mendorong usaha perkembangan industri nasional dan perluasan kesempatan kerja, harus di¬usahakan secara bersungguh-sungguh dengan sebanyak mung¬kin melaksanakan pengadaan periengkapan pertahanan dan keamanan pada industri di dalam negeri.
Permasalahan Hankamnas yang sangat luas dan rumit yang harus dihadapi ABRI, menyebabkan bahwa sebagai suatu organisasi, ia memiliki kemampuan menanggapi permasalah¬an-permasalahan yang luas, baik dalam bidang keamanan maupun bidang kesejahteraan nasional.
Kemampuan ini hendaknya dimanfaatkan untuk menunjang upaya pembangunan nasional, dengan turut serta dalam ke¬giatan-kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan, meneruskan tradisinya sebagai salah satu kekuatan sosial yang dinamis.
Peluang untuk turut serta secara aktif dalam kegiatan-ke-
giatan pembangunan, hendaknya selalu dimanfaatkan oleh ABRI. Kemampuan-kemampuan produktif yang dapat diguna¬kan untuk menunjang pembangunan kesejahteraan nasio¬nal, hendaknya dimanfaatkan pada setiap kesempatan yang muncul. Operasi Bakti hendaknya dijadikan suatu tradisi bagi ABRI, di masa damai maupun di masa perang, sebagai perwujudan dari kemanunggalan ABRI dengan rakyat.
1. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Hankamnas
Tujuan Pembangunan Hankamnas adalah pertama-tama mewujudkan daya tangkal; yaitu kekuatan yang memberikan keyakinan kepada setiap pihak, baik yang mempunyai mak¬sud memusuhi Negara dan Bangsa Indonesia maupun yang merencanakan agresi dengan cara apapun juga, bahwa mere-ka tidak akan dapat mencapai tujuan atau maksudnya. Daya tangkal demikian terutama akan harus bersandar pada ke¬kuatan rakyat Indonesia seluruhnya, yang harus memiliki ke¬tahanan ideologis dan mental yang tangguh untuk menolak serta melawan setiap usaha yang dapat membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia, ideologi Pancasila, nilai-nilai nasional lainnya dan integritas wilayah Negara Re¬publik Indonesia.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan mem¬bangun kekuatan-kekuatan yang nyata maupun potensiil, yang secara integral mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup melaksanakan berbagai tugas umum yang terkandung dalam kebijaksanaan pertahanan dan keamanan nasional, se¬kaligus menegakkan hak serta kedaulatan negara atas wila¬yahnya berdasarkan Wawasan Nusantara.
Adapun sasaran Pembangunan Hankamnas adalah :
1. Kekuatan rakyat terlatih yang merata di seluruh wilayah Negara dan nyata dapat dirasakan, berwujud masa rakyat yang militan, spontan, didasari ketahanan ideologi Panca¬sila dan rasa cinta terhadap tanah air, untuk menentang setiap usaha atau gejala yang membahayakan, melawan musuh yang mengancam kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia, tanpa mengenal menyerah.
Angkatan Perang dengan kekuatan siap kecil dan cadang¬an yang cukup, yang sanggup menghadapi situasi yang dapat timbul di masa depan, dan menjalankan berbagai tugas lainnya yang dapat dibebankan kepadanya, termasuk pelaksanaan hak serta kedaulatan negara atas seluruh wilayahnya.
c. Polri yang sanggup menjalankan tugas pengamanan dan penertiban masyarakat; penyelamatan jiwa-raga dan harta¬benda; mencegah dan menindak penyimpangan hukum; serta menjalankan berbagai tugas lainnya yang dapat dibe¬bankan kepadanya.
2. Program Hankamnas
Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, penertiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang diha¬dapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Untuk dapat mencapai sasaran kemampuan tersebut maka dalam Repelita III akan dilaksanakan program-progam seba gai berikut:
1. Program Utama Kekuatan Pertahanan.
2. Program Utama Kekuatan Keamanan
3. Program Utama Kekuatan Keamanan.
1. Program Utama Dukungan Umum.
2. Program Utama Bakti ABRI.
a. Program Utama Kekuatan Pertahanan
Program Utama Kekuatan Pertahanan menjadi titik per¬hatian utama dari segenap upaya pembinaan pertahanan
di masa yang akan datang. Pertimbangan segi ekonomi dan efisiensi, dihadapkan pada efektivitas pelaksanaan tugas-
¬tugas umum, menuntut agar TNI-AD memberikan perha-
¬tian yang lebih besar terhadap peningkatan kemampuan
Bala Pertahanan Wilayah, sedangkan TNI-AL dan TNI¬
AU meningkatkan kemampuan Bala Pertahanan Terpusat
Dan Angkutan Terpusat. Peningkatan kemampuan Kekuat-
an Pertahanan ini disertai upaya untuk meningkatkan kemampuan organisasi komando dan pengendalian antar Angkatan. Untuk seluruh Kekuatan Pertahanan ini perlu dibangun atau ditingkatkan fasilitas-fasilitas pangkalan, baik yang berupa pangkalan operasi maupun asrama kesa¬tuan, yang lokasinya sedapat mungkin disesuaikan dengan rencana pengembangan wilayah. Program Utama ini terdiri dari Program Bala Pertahanan Wilayah, Program Bala Pertahanan Terpusat, Program Angkutan Terpusat, Pro-gram Bala Cadangan dan Program Intelijen, dan Komuni¬kasi Terpusat.
1) Program Bala Pertahanan Wilayah
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening¬katan pembinaan teritorial sampai ke pelosok-pelosok wilayah Nasional untuk dapat mencipta¬kan kondisi teritorial yang mantap serta dapat menumbuhkan desa sebagai pangkal kekuatan per tahanan rakyat semesta; meningkatkan kemampuan kekuatan pemukul wilayah termasuk kemampuan pembekalan dan pemeliharaan wilayah serta me¬ningkatkan kemampuan aparatur intelijen dari tingkat Kodam sampai dengan tingkat Koramil, sehingga dapat melaksanakan penginderaan sedini mungkin, menghambat, melokalisasikan dan mene¬tralisasikan setiap gangguan dan ancaman.
b) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada pening¬katan pengendalian laut dan peningkatan pembi¬naan perlawanan rakyat di laut guna mendukung kemampuan pengamatan laut teritorial dalam rang-ka mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan meningkatkan sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan oleh Kekuatan Wilayah maupun Kekuatan Terpusat.
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan komando dan pengendalian ope¬rasi udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut; peningkatan ke¬mampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; mening¬katkan sistim dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.
2) Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening¬katan kekuatan pemukul yang memiliki daya tem-pur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta perlengkapan yang lebih baik.
b) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkat-an kemampuan peperangan di taut dan peningkatan kemampuan pengamatan taut dengan mengem¬bangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang ter¬gabung dalam Eskader TNI-AL.
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan pengamatan udara, penyerang¬an udara dan pertahanan udara.
3) Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan mem¬bentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan ang¬kutan strategis, terutama taut dan udara.
4) Program Bala Cadangan
Program ini meliputi kegiatan pembentukan satuan¬satuan tempur cadangan untuk meningkatkan kekuat-an bala pertahanan wilayah, khususnya dalam rangka meningkatkan kemampuan peperangan wilayah; satu¬an-satuan angkutan darat, taut dan udara cadangan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan stra¬tegis; serta personil militer cadangan dalam rangka membangun satuan-satuan, cadangan. Untuk itu, perlu segera disiapkan ketentuan-ketentuan serta petunjuk¬-petunjuk tentang bala cadangan.
5) Program Intelijen dan Komunikasi Terpusat. Program ini meliputi kegiatan:
a) Peningkatan kemampuan intelijen strategis melalui peningkatan kemampuan personil yang ada dan penambahan tenaga-tenaga ahli, serta meningkat-kan penginderaan dan apresiasi terhadap lingkung¬an strategis di dalam negeri maupun di luar negeri, yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, psychologi dan militer, sehingga per¬ubahan-perubahan tersebut dapat diidentifikasikan dengan teliti dan cermat serta dapat memberikan cukup waktu untuk bertindak.
b) Peningkatan pelaksanaan kegiatan topografi dan hidrografi untuk melengkapkan data bumi dan per¬airan wilayah Nusantara, yang punya arti penting bagi upaya pertahanan dan keamanan maupun kesejahteraan nasional.
c) Peningkatan kemampuan komunikasi strategis yang meliputi pendayagunaan segenap peralatan modern yang sudah ada.
Program Utama Kekuatan Keamanan
1) Program Kepolisian Daerah Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan kepolisian daerah untuk dapat memelihara ke¬amanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberi¬kan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap ke¬amanan dan ketertiban masyarakat serta kemampuan penegakan hukum yang dapat menindak, membuktikan di depan pengadilan dan melaksanakan putusan peng¬adilan atas perbuatan penyimpangan terhadap hukum.
2) Program Kepolisian Pusat
Program ini meliputi kegiatan, peningkatan kemam¬puan untuk penanggulangan gangguan-gangguan terha¬dap keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat khusus, berintensitas tinggi dan memerlukan pence¬gahan serta penindakan secara khusus.
3) Program Angkutan Terpusat
Kebutuhan pemindahan strategis Polri dipenuhi oleh Angkutan Terpusat dari Program Utama Kekuatan Pertahanan.
4) Program Bantuan Keamanan Masyarakat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan menyelenggarakan upaya keamanan oleh rakyat sendiri, dan peningkatan kemampuan dari berbagai kepolisian khusus yang dibentuk dalam badan-badan pemerintah tertentu.
5) Program Intelijen Kepolisian
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan penginderaan gejala atau kecenderungan yang dapat mengarah kepada timbulnya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, yang disebabkan oleh perkembangan dan perubahan tata hidup masya¬rakat di dalam negeri dan masyarakat dunia umum¬nya, sehingga pencegahan dapat dilaksanakan sedini dan secepat mungkin.
Program Utama Dukungan Umum
1) Program Penelitian dan Pengembangan
Program ini meliputi kegiatan peningkatan penye¬lenggaraan penelitian dan pengembangan dengan meni- tik beratkan pada perwujudan dan penyempurnaan doktrin pertahanan dan keamanan nasional, sehingga menghasilkan tatanan dengan hirarki yang tepat, kait-mengkait dan merupakan satu kebulatan. Dalam bidang perlengkapan dan peralatan, diadakan kerja¬-sama yang erat dengan berbagai lembaga penelitian dan pengembangan yang ada, dengan memanfaatkan sebanyak mungkin hasil-hasil yang dicapai oleh lem¬baga tersebut.
2) Program Pembekalan dan Pemeliharaan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam- puan yang diprioritaskan pada peningkatan atau per¬- wujudan kemampuan produksi senjata ringan, amu- nisi, bahan-bahan peledak dan pendorong serta alat- alat perhubungan; pembentukan persediaan bekal pe¬- rang yang memadai untuk menghadapi keadaan¬- keadaan darurat, dan peningkatan kemampuan per¬- baikan besar dan modifikasi alat tempur utama, serta peningkatan kemampuan produksi suku cadang dalam rangka swadaya di bidang pemeliharaan.
3) Program Pendidikan, Kesehatan dan Kegiatan Umum Personil
Program meliputi kegiatan peningkatan pembi¬naan personil baik militer/polisi maupun sipil untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Di bidang personil militer/polisi diprioritaskan pada peningkat- an keahlian/kejuruan jabatan melalui pengadaan yang tepat, pendidikan pembentukan dan pendidikan keah¬lian/kejuruan yang sebaik-baiknya, sehingga menghasilkan pejuang yang terdukung oleh kemampuan pro¬fesional yang sesuai dengan jabatan dan kepangkatan. Di bidang personil sipil meningkatkan penggunaan pegawai sipil dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional sehingga menjadi komplemen dari pada per¬sonil militer/polisi untuk tugas-tugas yang tidak me¬merlukan kwalifikasi militer/polisi. Peningkatan pera¬watan personil terutama pada bidang subsistensi dan kesehatan. Peningkatan usaha penyaluran personil yang habis masa dinasnya atau memberikan bantuan agar dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan sete¬lah selesai menjalankan dinas sehingga dapat menjadi pendorong dan penggerak pembangunan.
4) Program Administrasi dan Manajemen
Program ini meliputi kegiatan peningkatan admini¬strasi dan manajemen yang terutama diprioritaskan pada fungsionalisasi dan efisiensi segenap badan per¬tahanan dan keamanan; menyempurnakan sistem ma¬najemen sehingga mewujudkan suatu pembinaan par¬tisipatif di semua tingkat, dengan menyusun sistem administrasi dan manajemen yang memadai, lengkap dan menyeluruh, yang mampu menjamin efisiensi penggunaan segenap sumber daya.
d. Program Utama Bakti ABRI Program Bakti ABRI
Program ini meliputi pemanfaatan kemampuan ABRI guna menyelenggarakan operasi bakti pada setiap kesem¬patan yang muncul untuk menunjang pembangunan nasio¬nal, penanggulangan bencana alam dan sebagainya
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan komando dan pengendalian ope¬rasi udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut; peningkatan ke¬mampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; mening¬katkan sistim dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.
2) Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
d) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening¬katan kekuatan pemukul yang memiliki daya tem-pur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta perlengkapan yang lebih baik.
e) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkat-an kemampuan peperangan di taut dan peningkatan kemampuan pengamatan taut dengan mengem¬bangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang ter¬gabung dalam Eskader TNI-AL.
f) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening¬katan kemampuan pengamatan udara, penyerang¬an udara dan pertahanan udara.
3) Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam¬puan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan mem¬bentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan ang¬kutan strategis, terutama taut dan udara.
Rabu, 03 Maret 2010
makalah pendidikan ke warganegaran
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(HAM)
NAMA : TENGKU MAULANA
KELAS : 2 DB 07
NPM : 31108930
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah swt, atas izinnya saya dapat mengerjakan tugas ini,
Semoga tugas ini bermanfaat bagi semua yang membacanya, karena rakyat Indonesia seakan acuh tak acuh terhadap pasal-pasal yang telah di tetapkan pemerintah,.dan mungkin setelah membaca tugas ini kita semua sbagai rakyat Indonesia akan mematuhi semua aturan- aturan yang ada.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
1.1 PENGERTIAN HAM……………………………………………………………3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..8
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. Pembunuhan;
2. Pemusnahan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. Penyiksaan;
7. Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. Penghilangan orang secara paksa; atau
10. Kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :
1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk hidup
3. Hak untuk tidak dihukum mati
4. Hak untuk tidak disiksa
5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6. Hak atas peradilan yang adil
Hak-hak bidang politik, antara lain :
1. Hak untuk menyampaikan pendapat
2. Hak untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
4. Hak untuk memilih dan dipilih
Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya
Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
1. Hak untuk bekerja
2. Hak untuk mendapat upah yang sama
3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4. Hak untuk cuti
5. Hak atas makanan
6. Hak atas perumahan
7. Hak atas kesehatan
8. Hak atas pendidikan
Hak-hak bidang budaya, antara lain :
1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3. Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
Hak Pembangunan
Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
1. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
HAK-HAK ASASI MANUSIA
Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, kelaurga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
HAM DALAM KONSTITUSI, UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA
Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.
Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa
Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM kalau di dalam konstitusinya tidak diatur secara lengkap ? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM karena sudah diperlengkapi dengan Undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.
Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam Konstitusi UUD 1945 melalui amandemen. Upaya amandemen terhadap UUD 1945 ini telah melalui 2 tahapan usulan. Usulan draft amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang kedua tanggal 18 Agustus 2000 telah menambahkan satu bab khusus yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengani hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
* Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
* Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)
* Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
* Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
* Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
* Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
* Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
* Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
* Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
* Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
* Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
* Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
* Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
* Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
* Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
* Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
* Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
* Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
* Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
* Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3)
* Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
* Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
* Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
* Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers)
NAMA : TENGKU MAULANA
NPM : 31108930
KELAS : 2 DB07
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM(Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….1
Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers ……………………………………………………...………………………………..3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7
Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers
1. TAP MPR NO :XVII/1998 TENTANG HAM:
Pasal 14: “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nurani”.
Pasal 19: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
Pasal 20: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
Pasal 21: ”Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia”.
Pasal 42: ”Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi
2. UU NO 39/1999 TENTANG HAM:
Pasal 14: (1). ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2). ”Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Pasal 23: (2). ”Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan
atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum, dan keutuhan bangsa”.
Pasal 60: (2). “Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi
sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi
pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatuhan”.
4.UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS:
Pasal 4 ayat (3): “ Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Pasal 6: ”Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”.
4. AMANDEMEN II UUD 1945:
Pasal 28 E
(3). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
II. SINERGI UU PERS DAN UU KIP
A. AMANAT UU PERS:
1. Pasal 3 ayat (1): “Pers nasional mempunyai fungsi kontrol sosial”.
2. Pasal 6: “Pers nasional melaksanakan peranan sbb.:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.
B. JANJI PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO PADA PIDATO KENEGARAAN USAI PELANTIKAN 20 OKTOBER 2004
1. Akan memerangi korupsi,
2. Akan menyelenggarakan pemerintahan bersih dan baik (clean and good governance).
Komitmen Presiden SBY bermakna pers profesional terpanggil untuk melaksanakan jurnalisme investigasi untuk turut memerangi korupsi dan praktik-praktik bad governance lainnya.
C. AMANAT UU KIP:
1. Pejabat publik wajib menyiarkan informasi publik,
2. Pejabat publik harus memajukan pemerintah yang terbuka,
3. Informasi yang dikecualikan harus jelas pengertiannya dan dites kadar “public interest” nya,
4. Permohonan publik untuk tahu diproses cepat, adil,
Penolakan harus sesuai pertimbangan badan independent,
5. Keinginan publik untuk tahu jangan ditakutkan (deterrent) karena ongkos yang mahal,
6. Rapat-rapat badan publik (public bodies) terbuka untuk umum,
7. Pengungkap informasi harus dilindungi.
UU KIP sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut diatas akan membantu dan mengefektifkan fungsi kontrol dan pengawasan pers, serta membantu terwujudnya komitmen Presiden SBY terhadap penyelenggaraan clean and governance.
III. EFEKTIFITAS SINERGI UU PERS DAN UU KIP TERANCAM OLEH BERBAGAI KETENTUAN
DAN UU:
1. Ancaman bersumber dari UU KIP:
Pertama, Pemerintah ngotot mempertahankan ketentuan sanksi yang mengkriminalkan pengguna informasi. Pasal 5 ayat (1) menyebut: “Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Bagi yang menyalah gunakan informasi publik, diancam pidana penjara paling lama satu tahun. (Pasal52) dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Persoalan potensialnya, informasi publik itu justru diperlukan untuk memenuhi akurasi liputan investigasi. Kalau kegiatan seperti itu dapat dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) di atas, tidakkah ketentuan seperti itu berdampak melumpuhkan UU Pers?
Kedua, UU KIP yang akan datang akan mengoperasikan Komisi Informasi. Pemerintah menjadi anggota. Tidakkah ketentuan seperti itu akan mendisain Komisi Informasi yang akan dating seperti Dewan Pers di era Orde Baru, ketuanya orang pemerintah, dan dengan posisi itu dapat mensubordinasi UU KIP itu sendiri?
UU KIP ini adalah UU paradoksal. Brandnya keterbukaan, isinya berkandungan kriminalisasi pengguna informasi. RUU KIP diawali dengan desain untuk memperkuat RUU Pers, tetapi diakhiri dengan desain berpotensi melumpuhkan UU Pers.
2. KUHP dan RUU KUHP mengancam:
Menteri Hukum dan Ham telah mempersiapkan RUU KUHP, yang lebih kejam dari KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda (1917). KUHP berisi 37 pasal yang telah mengirim orang-orang pergerakan dan orang-orang pers ke penjara Digul. Selama 63 tahun ini masih digunakan memenjarakan wartawan. Kini, RUU KUHP bukannya disesuaikan dengan konsep good governance justru berisi 61 pasal yang dapat memenjarakan wartawan.
3. UU Penyiaran (No. 32/2002) mengancam:
UU Penyiaran (No. 32/2002) dalam beberapa pasal mengakomodasi politik hukum yang lebih kejam. Isi siaran televisi – termasuk karya jurnalistik – bermuatan fitnah, hasutan, menyesatkan, dan bohong diancam dengan pidana penjara bukan hanya sampai dengan lima tahun, juga dapat ditambah dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
4. UU ITE mengancam:
Perkembangan teknologi informatika berdampak – demi survival dan kemajuan industri suratkabar harus mengikuti konvergensi media. Produk pers selain disebarkan lewat media cetak juga go on line dan mengembangkan industri dengan memiliki stasiun radio, televisi, dan media internet. Media mainstream seperti Kompas, Media Indonesia, Tempo kini dapat diakses dalam wujud informasi elektronik.
Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dapat dibaca bahwa pers yang mendistribusikan karya jurnalistik memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dalam wujud informasi elektronik dan dokumen elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sampai satu miliar rupiah.
Persoalannya, UU Pers dan KUHP mendefinisi penghinaan dan pencemaran nama baik berbeda.
5. UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengancam kemerdekaan pers:
Pasal 97: “Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu”.
Pasal 98 ayat (1): “KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak”.
Pasal 99 ayat (1): “Pelanggar Pasal 97 diancam pembredelan”.
UU Penyiaran (No.32/2002) Pasal 55 mengatur sanksi terhadap lembaga penyiaran mulai dari teguran tertulis, penghentian acara sementara, denda sampai pencabutan izin.
UU Pers selain menyiadakan pembredelan, berdasar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) justru “ terhadap setiap orang yang menyensor, membredel, dan yang melarang penyiaran – diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,-.
Demikianlah paradoks Indonesia, UU Pers bukan hanya meniadakan pembredelan, juga mengancam penjara siapa saja yang menyensor, yang membredel penerbitan pers. Tetapi UU Pemilu justru memberi otoritas kepada Dewan Pers membredel media cetak.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA)
NAMA : TENGKU MAULANA
NPM : 31108930
KELAS : 2 DB07
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah swt, atas izinnya saya dapat mengerjakan tugas ini,
Semoga tugas ini bermanfaat bagi semua yang membacanya, karena rakyat Indonesia seakan acuh tak acuh terhadap pasal-pasal yang telah di tetapkan pemerintah,.dan mungkin setelah membaca tugas ini kita semua sbagai rakyat Indonesia akan mematuhi semua aturan- aturan yang ada.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
1.1 PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA……………………………… 3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7
PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA
Setelah Soeharto berhasil diturunkan dari kedudukannya sebagai Presiden,
maka Pasal 28 UUD 1945 kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi,
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang". Hal itu terbayang dari
suara-suara untuk melahirkan partai-partai politik, baik dari kalangan
nasionalis, agama maupun kalangan pekerja. Ditambah pula dengan sikap Junus
Yosfiah, Menteri Penerangan yang mencabut Permenpen No 01/1984 dan memberi
kebebasan kepada wartawan untuk memasuki salah satu organisasi wartawan,
yang sesuai dengan hati nuraninya.
Memang ada yang memperkirakan bahwa kemerdekaan untuk mendirikan
organisasi, bersidang dan berkumpul, mengeluarkan buah pikiran dengan lisan
dan tulisan semacam konsesi sementara dari Habibie untuk mencapai
popularitas. Sebab, jika Habibie terang-terangan menolak diberlakukannya
Pasal 28 UUD 1945 akan mencolok benar bagi umum, bahwa Habibie dalam
berpolitik merupakan foto-kopi dari Soeharto. Tentu desakan agar dia segera
turun, akan makin gencar.
Pada 1998 ini, usia Pasal 28 UUD 1945 itu telah memasuki 53 tahun. Satu
usia yang cukup panjang. Dalam masa 53 tahun itu, pasal 28 UUD 1945 pernah
mengenal masa revolusi fisik ( 1945-1950); masa Demokrasi Parlementer (
1950-5 Juli 1959); masa Demokrasi Terpimpin ( 1959 -1965), masa Demokrasi
Pancasila (1966 - 1998) dan masa Kabinet Reformasi.
Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 adalah mengenal pasang dan surutnya, sejalan
dengan pasang dan surutnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Mari lah kita
ikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut dan dari mana ia berasal?
ASAL-USUL PASAL 28 UUD 1945
Penulis sangat terbantu dengan tulisan Sutan Ali Asli yang berjudul:
Sedikit lagi tentang Pasal 28 UUD 1945" (Merdeka, 8/7/95). Menurut Sutan Ali
Asli berdasar riwayatnya, konon Pasal 28 ini datangnya dari Bung Hatta. Ide
ini tanpa rumusan konkrit. Karenanya oleh Soepomo diminta rumusan tersebut
pada Bung Hatta. Konsep asli dari Bung Hatta berbunyi, " Hak rakyat untuk
menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul,
diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang."
Komentar Soepomo atas rumusan Hatta itu, "Kalau begini bunyinya, sebetulnya
menyatakan ada pertentangan antara rakyat dengan negara. Tapi yang dimaksud
oleh tuan Hatta sebetulnya, supaya pemerintah membuat UU tentang hal itu dan
sudah tentu hukum yang menetapkan hak bersidang itu tidaklah nanti ada UU
yang melarangnya."
Rumusan Bung Hatta itu sama sekali tidak menyebut "kemerdekaan". Hanya
berbicara soal hak yang diakui oleh negara dan ditentukan oleh UU. Rumusan
Bung Hatta itu diperbaiki oleh panitia, dengan menangkap esensi pikiran
yang dikehendaki oleh Bung Hatta, yaitu kemerdekaan. Rumusan Panitia
kemudian berbunyi, "Hukum yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk
bersidang dan berkumpul untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dll diatur dengan UU." Dalam rumusan ini kemerdekaan disebutkan.
Rumusan panitia itu tidak segera diterima, mengalami perdebatan lagi.
Setelah kata dan lain-lain, diganti dengan dan sebagainya. Rancangan itu
diterima dan ditempatkan pada Pasal 27 sebagai Ayat 3.
Namun persoalannya belum selesai. Pada rapat-rapat hari terakhir
berdasarkan usul Tan Eng Hoa, ayat 3 itu dilepas dari Pasal 27, ditetapkan
menjadi Pasal 28. Sedang redaksinya mengalami perobahan atas usul
Djayadiningrat, hingga jadi pasal yang bunyinya yang kita warisi sekarang.
Demikian lah sekelumit tentang asal-usul Pasal 28 UUD 1945 tersebut.
Sekarang mari kita masuki masa dipraktekannya.
DI MASA REVOLUSI FISIK (1945-1950)
Tak berapa lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diumumkan,
Presiden Soekarno mengemukakan idenya untuk membentuk sebuah Partai
Nasional. Sebelum ide Presiden Soekarno diwujudkan, maka pada 3 November
1945 keluar "Maklumat Pemerintah" tentang Partai Politik. Isinya anjuran
pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik.
Dalam maklumat pemerintah itu disebutkan "Berhubung dengan usul Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat kepada pemerintah, supaya diberikan kesempatan
kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan
restriksi, bahwa partai-partai itu hendaknya memperkuat perjuangan kita
mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat.=20
Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang
lalu, bahwa pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena
dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur
segala aliran paham yang ada dalam masyarakat. Selain itu, pemerintah
berharap supaya partai-partai itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan
pemilihan anggota Badan-Badan Perwakilan rakyat pada Januari 1946.
Maklumat pemerintah ini ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohahmad Hatta,
Anjuran pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik ini adalah
mengamalkan Pasal 28 UUD 1945.=20
Sesudah imbauan pemerintah ini maka bermunculan lah partai-partai politik
di tanah air, yang kemudian dikenal dengan nama Masyumi, PNI, Partai
sosialis, Partai Buruh Indonesia, PKI, Parkindo, PKRI, PSII, PIR, partai
Murba. Sebagai catatan perlu dikemukakan PKI sendiri, sebelum Maklumat
Pemerintah dikeluarkan pada 21 Oktober 1947 telah muncul ke permukaan.
Partai-partai yang lahir dalam suasana perang kemerdekaan tersebut, mandiri,
mereka hidup dari anggotanya. Umumnya partai-partai ketika itu mempunyai
Badan Usaha sendiri guna membiayai organisasinya. Selain daripada itu, di
antara partai-partai itu ada yang mempunyai badan-badan kelaskaran seperti
Ikayumi dengan Hizbullahnya, PKI dengan Lasykar Merah-nya.
Pada 1946 berdiri organisasi Persatuan Perjuangan (PP) di bawah
pimpinan Tan Malaka. PP terkenal dengan minimum programnya, yaitu "Berunding
atas pengakuan kemerdekaan 100%". Mereka menolak kompromi yang dilakukan PM
Syahrir, karena dianggapnya tak sesuai dengan isi minimum programnya.
Pada 26 Juni 1946 PM Syahrir diculik di Solo oleh kelompok militer
di bawah pimpinan Soedarsono, Komandan Divisi III, di dalamnya termasuk
Komandan Militer Surakarta, Soeharto dan Komandan Batalyon Abdul Kadir
Yusuf. Pada tanggal 1 Juli 1946, 14 orang para pemimpin sipil dari kelompok
tersebut ditangkap dan dijebloskan ke penjara Wirogunan. Di antara yang
ditangkap tersebut ialah Chaerul Saleh. Adam Malik, Buntaran Budhiarto dan
Moh Saleh. Yamin dan Iwakusuma Sumantri sempat lolos.
Pada 2 Juli 1946 para pemimpin sipil yang ditangkap itu dibebaskan
dari penjara Wirogunan oleh pasukan Soedarsono dan dibawa ke markas Resimen
Soeharto di Wijoro. Malam itu juga mereka siapkan surat-surat yang akan
dipaksakan ditanda-tangani Presiden Soekarno besok paginya. Isinya
memberhentikan Kabinet Syahrir. Besok paginya, rombongan Suedarsono
berangkat ke Istana. Soedarsono gagal memaksa Presiden Soekarno, malah ia
ditangkap. Itulah yang dikenal kudeta 3 Juli 1946 yang gagal di Yogyakarta.
Sungguh pun begitu jelasnya tersangkutnya tokoh-tokoh PP dalam
penculikan PM Syahrir dan kudeta 5 Juli, namun pemerintah tidak sampai
membubarkan PP.
Pada Januari 1948 terbentuk Kabinet Hatta, di antara programnya
melakukan rasionalisasi ketentaraan. Hendak membentuk tentara yang
profesional. Awal September 1948 terjadi penculikan dua orang kader PKI-di
Solo, kemudian diculik pula sementara perwira Panembahan Senopali. Sedang
Komandan Divisinya, Butarto yang anti rasionalisasi telah dibunuh secara
gelap sebelumnya. Meletuslah pertempuran di Solo. Xemudian berkembang ke=
Madiun.
Peristiwa Madiun ini oleh Pemerintah Hatta dikatakan pemberontakan=
PKI,
sedang oleh pihak PKI dikatakan provokasi Hatta untuk melaksanakan red drive
proposal dari Amerika. Sebab, ketika itu PKI sedang menyiapkan Kongres fusi
antara PKI, Partai Sosialis dan Partai Buruh. Yang direncanakan akan
dilangsungkan pada 5 Oktober 1948.
Betapa dangkalnya alasan tuduhan Hatta tersebut dapat diketahui=
melalui
pidatonya di sidang Badan Pekerja KNIP tanggal 20 September 1948 untuk
"pemberian kekuasaan penuh" pada Presiden Soekarno, guna menumpas apa yang
dikatakan pemberontakan PKI tersebut. Ini lah antara lain yang dikatakan
Hatta, "Tersiar pula berita - entah benar entah tidak - bahwa Muso akan
menjadi Presiden Republik rampasan itu dan Mr Amir Syarifuddin perdana
menterinya."(Mohammad Hatta kumpulan pidato 1942-1949, pen.Yayasan Idayufi
1981, hal: 264).
Satu kenyataan yang tak dapat disangkal, meski pun telah terjadi
peristiwa Madiun, hak hidup PKI tetap terjamin. Ini menunjukkan berperannya
Pasal 28 UUD 1945.
DI MASA DEMOKRASI PARLEMENTER ( 1950-1959)
Konferensi Meja Sunder yang berlangsung di Den Haag pada 1949, =20
telah berhasil melahirkan Republik Indonesia Serikat(RIS). RIS ini tidak
berumur lama. RI Kesatuan segera terbentuk, dengan UUD 1950. Mukadimah
UUD 1950 ini praktis mengoper Mukaddimah UUD 1945.=20
Menurut Drs AK Pringgodigdo SH dalam "Kata Pengantar" dari tiga UUD,
yang diterbitkan oleh PT Pembangoenan, Jakarta, 1966, dikatakan bahwa: "Jika
dilihat dari sudut sejarah, maka UUD 1950 ini telah merupakan suatu
perbaikan dari pada dua UUD yang berlaku lebih dulu" (UUD 1945 dan UUD 1949
RIS -pen).
Bab I dan pasal 1 dari UUD 1950 ini dengan jelas menyatakan bahwa RI
yang merdeka dan demokratis ini ialah suatu negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan. Kedaulatan rakyat RI adalah di tangan rakyat dan
dilakukan oleh pemerintahan bersama-sama DPR.
Mengenai kemerdekaan berorganisasi, bersidang dan berkumpul, serta
mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, seperti yang terdapat dalam
Pasal 28 UU3 1945, maka dalam UUD 1950 ini ditampung dalam dua pasal, yaitu
Pasal 19 dan Pasal 21.
Pasal 19 berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat. Sedangkan Pasal 21 berbunyi: "Hak penduduk atas
kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan UUD".
Dengan UUD 1950 ini, partai-partai yang terdapat dalam masa revolusi
fisik, juga dapat terus berjalan. Menurut buku "Kepartaian dan Parlementaria
Indonesia" yang diterbitkan Kementerian Penerangan tahun 1954, partai-par-
tai yang ada ketika itu, pertama, ialah yang berdasarkan kebangsaan. Antara
lain PNI, Harindra, Partai Tani Indonesia, Permai(Partai Persatuan RaLcyat
Harhaen Indonesia), Partai Serikat Kerakyatan lndonesia (SlCI), Partai
Wanita Rakyat, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Persatuan Indonesia
Raya (PIR), Partai Kebangsaan lndonesia (Parki), Partai Republik Indonesia
Merdeka (PRIM), Partai Rakyat Indonesia (PRI), Partai Rakyat Nasional (PRN)
dan Partai Republik.
Yang ke dua adalah yang berdasar pada keagamaan. Antara lain PSII,
Partai Katolik, Partai NU, Partai Politik Islam Perti (Pergerakan Tarbiyah
Islamiyah), Masyumi dan Parlindo.
Yang ke tiga adalah yang berdasarkan sosialisme, yaitu PKI, PSI,
Partai Murba dan Partai Buruh.
Pada 17 Oktober 1952 Jenderal Nasution menghadapkan moncong meriam
ke Istana Merdeka, untuk memaksa Presiden Soekarno membubarkan Parlemen, di
mana partai-partai memainkan peranan yang penting di lembaga parlemen
tersebut. Aksi ini juga ditunjang oleh demonstrasi massa di bawah pimpinan
Dr Mustopo yang PSI. Presiden Soekarno dengan tegas menolak tuntutan
Jenderal Nasution tersebut, Bung Karno tak mau jadi diktator.
Meski pun Peristiwa 17 Oktober 1952 yang gagal itu didukung oleh=
PSI,
melalui Dr Mustopo, namun PS1 juga tidak dibubarkan oleh Presiden Soekarno.
Hanya jabatan KASAD dicabut dari Jenderal Nasution.
Dengan UUD 1950 ini berlangsung kah pemilihan umum yang demokratis=
pada
tahun 1955. Pemilu untuk memilih an=9Cgota-anggota DPR dan Konstituante.=
Hasil
pemilu untuk DPR menunjukkan adanya 4 besar di Indonesia yaitu PNI, Masyumi,=
=20
NU dan PKI. Pada tahun 1957 diselenggarakan pemilu untuk DPRD-DPRD dan=
hasil-
nya suara yang terbesar di Jawa didapat oleh PKI.
Sidang Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD yang baru bagi RI.
Karena masing-masing pihak, baik pihak yang menghendaki negara berdasarkan
Islam maupun yang menghendaki berdasarkan Pancasila sama-sama tak bisa
memperoleh 2/3 suara, sebagai syarat untuk bisa ditetapkannya sebagai kepu
tusan.
Menurut Ahmad Syafii Maarif dalam bukunya "Islam dan masalah
kenegaraan", yang terbit 1985 mengatakan "Dalam menolak Pancasila dan
mempertahankan Islam sebagai dasar negara, partai-partai Islam bersatu,
sebagaimana telah disebut kan di muka."(hal: 145)
Jadi, jelas partai-partai Islam menolak Pancasila dalam=
Konstituante.
Kegagalan Konstituante menetapkan dasar-dasar negara ini menyebabkan
Presiden Soekarno, atas dorongan Jenderal Nasution, mendekritkan kembali ke
UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Konspirasi terdapat antara Presiden Soekarno dan
Jenderal Nasution karena sama-sama berkepentingan kembalinya ke UUD 1945.
Bagi Presiden Soekarno dengan kembali ke UUD 1945 terbuka baginya untuk
lebih berkuasa, sedang bagi Nasution terbuka pintu bagi ABRI masuk dalam
kekuasaan, yang sudah dicita-citakannya sejak Peristiwa 17 Oktober 1952 yang
gagal itu.
(HAM)
NAMA : TENGKU MAULANA
KELAS : 2 DB 07
NPM : 31108930
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah swt, atas izinnya saya dapat mengerjakan tugas ini,
Semoga tugas ini bermanfaat bagi semua yang membacanya, karena rakyat Indonesia seakan acuh tak acuh terhadap pasal-pasal yang telah di tetapkan pemerintah,.dan mungkin setelah membaca tugas ini kita semua sbagai rakyat Indonesia akan mematuhi semua aturan- aturan yang ada.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
1.1 PENGERTIAN HAM……………………………………………………………3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..8
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. Pembunuhan;
2. Pemusnahan;
3. Perbudakan;
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. Penyiksaan;
7. Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. Penghilangan orang secara paksa; atau
10. Kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :
1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk hidup
3. Hak untuk tidak dihukum mati
4. Hak untuk tidak disiksa
5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6. Hak atas peradilan yang adil
Hak-hak bidang politik, antara lain :
1. Hak untuk menyampaikan pendapat
2. Hak untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
4. Hak untuk memilih dan dipilih
Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya
Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
1. Hak untuk bekerja
2. Hak untuk mendapat upah yang sama
3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4. Hak untuk cuti
5. Hak atas makanan
6. Hak atas perumahan
7. Hak atas kesehatan
8. Hak atas pendidikan
Hak-hak bidang budaya, antara lain :
1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3. Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
Hak Pembangunan
Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
1. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
HAK-HAK ASASI MANUSIA
Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, kelaurga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
HAM DALAM KONSTITUSI, UUD 1945 DAN PERUBAHANNYA
Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal, yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.
Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namun kekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undang antara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45 didapati suatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa
Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM kalau di dalam konstitusinya tidak diatur secara lengkap ? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM karena sudah diperlengkapi dengan Undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.
Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam Konstitusi UUD 1945 melalui amandemen. Upaya amandemen terhadap UUD 1945 ini telah melalui 2 tahapan usulan. Usulan draft amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang kedua tanggal 18 Agustus 2000 telah menambahkan satu bab khusus yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur mengani hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dalam Bab X A Undang-undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
* Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
* Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)
* Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
* Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
* Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
* Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
* Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
* Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
* Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
* Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
* Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
* Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
* Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
* Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
* Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
* Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
* Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
* Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
* Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
* Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
* Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3)
* Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
* Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
* Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2)
* Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers)
NAMA : TENGKU MAULANA
NPM : 31108930
KELAS : 2 DB07
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang HAM(Hak Asasi Manusia), yang di sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “HAM” yang sangat sering tidak di ketahui oleh orang lain. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….1
Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers ……………………………………………………...………………………………..3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7
Sinergi UU Pers Dan UU KIP Untuk Kelangsungan Kemerdekaan Pers
1. TAP MPR NO :XVII/1998 TENTANG HAM:
Pasal 14: “Setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai
hati nurani”.
Pasal 19: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
Pasal 20: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.
Pasal 21: ”Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia”.
Pasal 42: ”Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi
2. UU NO 39/1999 TENTANG HAM:
Pasal 14: (1). ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2). ”Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Pasal 23: (2). ”Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan
atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum, dan keutuhan bangsa”.
Pasal 60: (2). “Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi
sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi
pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatuhan”.
4.UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS:
Pasal 4 ayat (3): “ Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Pasal 6: ”Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”.
4. AMANDEMEN II UUD 1945:
Pasal 28 E
(3). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
II. SINERGI UU PERS DAN UU KIP
A. AMANAT UU PERS:
1. Pasal 3 ayat (1): “Pers nasional mempunyai fungsi kontrol sosial”.
2. Pasal 6: “Pers nasional melaksanakan peranan sbb.:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.
B. JANJI PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO PADA PIDATO KENEGARAAN USAI PELANTIKAN 20 OKTOBER 2004
1. Akan memerangi korupsi,
2. Akan menyelenggarakan pemerintahan bersih dan baik (clean and good governance).
Komitmen Presiden SBY bermakna pers profesional terpanggil untuk melaksanakan jurnalisme investigasi untuk turut memerangi korupsi dan praktik-praktik bad governance lainnya.
C. AMANAT UU KIP:
1. Pejabat publik wajib menyiarkan informasi publik,
2. Pejabat publik harus memajukan pemerintah yang terbuka,
3. Informasi yang dikecualikan harus jelas pengertiannya dan dites kadar “public interest” nya,
4. Permohonan publik untuk tahu diproses cepat, adil,
Penolakan harus sesuai pertimbangan badan independent,
5. Keinginan publik untuk tahu jangan ditakutkan (deterrent) karena ongkos yang mahal,
6. Rapat-rapat badan publik (public bodies) terbuka untuk umum,
7. Pengungkap informasi harus dilindungi.
UU KIP sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut diatas akan membantu dan mengefektifkan fungsi kontrol dan pengawasan pers, serta membantu terwujudnya komitmen Presiden SBY terhadap penyelenggaraan clean and governance.
III. EFEKTIFITAS SINERGI UU PERS DAN UU KIP TERANCAM OLEH BERBAGAI KETENTUAN
DAN UU:
1. Ancaman bersumber dari UU KIP:
Pertama, Pemerintah ngotot mempertahankan ketentuan sanksi yang mengkriminalkan pengguna informasi. Pasal 5 ayat (1) menyebut: “Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Bagi yang menyalah gunakan informasi publik, diancam pidana penjara paling lama satu tahun. (Pasal52) dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Persoalan potensialnya, informasi publik itu justru diperlukan untuk memenuhi akurasi liputan investigasi. Kalau kegiatan seperti itu dapat dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) di atas, tidakkah ketentuan seperti itu berdampak melumpuhkan UU Pers?
Kedua, UU KIP yang akan datang akan mengoperasikan Komisi Informasi. Pemerintah menjadi anggota. Tidakkah ketentuan seperti itu akan mendisain Komisi Informasi yang akan dating seperti Dewan Pers di era Orde Baru, ketuanya orang pemerintah, dan dengan posisi itu dapat mensubordinasi UU KIP itu sendiri?
UU KIP ini adalah UU paradoksal. Brandnya keterbukaan, isinya berkandungan kriminalisasi pengguna informasi. RUU KIP diawali dengan desain untuk memperkuat RUU Pers, tetapi diakhiri dengan desain berpotensi melumpuhkan UU Pers.
2. KUHP dan RUU KUHP mengancam:
Menteri Hukum dan Ham telah mempersiapkan RUU KUHP, yang lebih kejam dari KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda (1917). KUHP berisi 37 pasal yang telah mengirim orang-orang pergerakan dan orang-orang pers ke penjara Digul. Selama 63 tahun ini masih digunakan memenjarakan wartawan. Kini, RUU KUHP bukannya disesuaikan dengan konsep good governance justru berisi 61 pasal yang dapat memenjarakan wartawan.
3. UU Penyiaran (No. 32/2002) mengancam:
UU Penyiaran (No. 32/2002) dalam beberapa pasal mengakomodasi politik hukum yang lebih kejam. Isi siaran televisi – termasuk karya jurnalistik – bermuatan fitnah, hasutan, menyesatkan, dan bohong diancam dengan pidana penjara bukan hanya sampai dengan lima tahun, juga dapat ditambah dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
4. UU ITE mengancam:
Perkembangan teknologi informatika berdampak – demi survival dan kemajuan industri suratkabar harus mengikuti konvergensi media. Produk pers selain disebarkan lewat media cetak juga go on line dan mengembangkan industri dengan memiliki stasiun radio, televisi, dan media internet. Media mainstream seperti Kompas, Media Indonesia, Tempo kini dapat diakses dalam wujud informasi elektronik.
Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dapat dibaca bahwa pers yang mendistribusikan karya jurnalistik memuat penghinaan dan pencemaran nama baik dalam wujud informasi elektronik dan dokumen elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sampai satu miliar rupiah.
Persoalannya, UU Pers dan KUHP mendefinisi penghinaan dan pencemaran nama baik berbeda.
5. UU No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengancam kemerdekaan pers:
Pasal 97: “Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu”.
Pasal 98 ayat (1): “KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media cetak”.
Pasal 99 ayat (1): “Pelanggar Pasal 97 diancam pembredelan”.
UU Penyiaran (No.32/2002) Pasal 55 mengatur sanksi terhadap lembaga penyiaran mulai dari teguran tertulis, penghentian acara sementara, denda sampai pencabutan izin.
UU Pers selain menyiadakan pembredelan, berdasar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) justru “ terhadap setiap orang yang menyensor, membredel, dan yang melarang penyiaran – diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,-.
Demikianlah paradoks Indonesia, UU Pers bukan hanya meniadakan pembredelan, juga mengancam penjara siapa saja yang menyensor, yang membredel penerbitan pers. Tetapi UU Pemilu justru memberi otoritas kepada Dewan Pers membredel media cetak.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA)
NAMA : TENGKU MAULANA
NPM : 31108930
KELAS : 2 DB07
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah swt, atas izinnya saya dapat mengerjakan tugas ini,
Semoga tugas ini bermanfaat bagi semua yang membacanya, karena rakyat Indonesia seakan acuh tak acuh terhadap pasal-pasal yang telah di tetapkan pemerintah,.dan mungkin setelah membaca tugas ini kita semua sbagai rakyat Indonesia akan mematuhi semua aturan- aturan yang ada.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………….2
1.1 PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA……………………………… 3
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..7
PASAL 28 UUD 1945 DARI MASA KE MASA
Setelah Soeharto berhasil diturunkan dari kedudukannya sebagai Presiden,
maka Pasal 28 UUD 1945 kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi,
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang". Hal itu terbayang dari
suara-suara untuk melahirkan partai-partai politik, baik dari kalangan
nasionalis, agama maupun kalangan pekerja. Ditambah pula dengan sikap Junus
Yosfiah, Menteri Penerangan yang mencabut Permenpen No 01/1984 dan memberi
kebebasan kepada wartawan untuk memasuki salah satu organisasi wartawan,
yang sesuai dengan hati nuraninya.
Memang ada yang memperkirakan bahwa kemerdekaan untuk mendirikan
organisasi, bersidang dan berkumpul, mengeluarkan buah pikiran dengan lisan
dan tulisan semacam konsesi sementara dari Habibie untuk mencapai
popularitas. Sebab, jika Habibie terang-terangan menolak diberlakukannya
Pasal 28 UUD 1945 akan mencolok benar bagi umum, bahwa Habibie dalam
berpolitik merupakan foto-kopi dari Soeharto. Tentu desakan agar dia segera
turun, akan makin gencar.
Pada 1998 ini, usia Pasal 28 UUD 1945 itu telah memasuki 53 tahun. Satu
usia yang cukup panjang. Dalam masa 53 tahun itu, pasal 28 UUD 1945 pernah
mengenal masa revolusi fisik ( 1945-1950); masa Demokrasi Parlementer (
1950-5 Juli 1959); masa Demokrasi Terpimpin ( 1959 -1965), masa Demokrasi
Pancasila (1966 - 1998) dan masa Kabinet Reformasi.
Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 adalah mengenal pasang dan surutnya, sejalan
dengan pasang dan surutnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Mari lah kita
ikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut dan dari mana ia berasal?
ASAL-USUL PASAL 28 UUD 1945
Penulis sangat terbantu dengan tulisan Sutan Ali Asli yang berjudul:
Sedikit lagi tentang Pasal 28 UUD 1945" (Merdeka, 8/7/95). Menurut Sutan Ali
Asli berdasar riwayatnya, konon Pasal 28 ini datangnya dari Bung Hatta. Ide
ini tanpa rumusan konkrit. Karenanya oleh Soepomo diminta rumusan tersebut
pada Bung Hatta. Konsep asli dari Bung Hatta berbunyi, " Hak rakyat untuk
menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul,
diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang."
Komentar Soepomo atas rumusan Hatta itu, "Kalau begini bunyinya, sebetulnya
menyatakan ada pertentangan antara rakyat dengan negara. Tapi yang dimaksud
oleh tuan Hatta sebetulnya, supaya pemerintah membuat UU tentang hal itu dan
sudah tentu hukum yang menetapkan hak bersidang itu tidaklah nanti ada UU
yang melarangnya."
Rumusan Bung Hatta itu sama sekali tidak menyebut "kemerdekaan". Hanya
berbicara soal hak yang diakui oleh negara dan ditentukan oleh UU. Rumusan
Bung Hatta itu diperbaiki oleh panitia, dengan menangkap esensi pikiran
yang dikehendaki oleh Bung Hatta, yaitu kemerdekaan. Rumusan Panitia
kemudian berbunyi, "Hukum yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk
bersidang dan berkumpul untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dll diatur dengan UU." Dalam rumusan ini kemerdekaan disebutkan.
Rumusan panitia itu tidak segera diterima, mengalami perdebatan lagi.
Setelah kata dan lain-lain, diganti dengan dan sebagainya. Rancangan itu
diterima dan ditempatkan pada Pasal 27 sebagai Ayat 3.
Namun persoalannya belum selesai. Pada rapat-rapat hari terakhir
berdasarkan usul Tan Eng Hoa, ayat 3 itu dilepas dari Pasal 27, ditetapkan
menjadi Pasal 28. Sedang redaksinya mengalami perobahan atas usul
Djayadiningrat, hingga jadi pasal yang bunyinya yang kita warisi sekarang.
Demikian lah sekelumit tentang asal-usul Pasal 28 UUD 1945 tersebut.
Sekarang mari kita masuki masa dipraktekannya.
DI MASA REVOLUSI FISIK (1945-1950)
Tak berapa lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia diumumkan,
Presiden Soekarno mengemukakan idenya untuk membentuk sebuah Partai
Nasional. Sebelum ide Presiden Soekarno diwujudkan, maka pada 3 November
1945 keluar "Maklumat Pemerintah" tentang Partai Politik. Isinya anjuran
pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik.
Dalam maklumat pemerintah itu disebutkan "Berhubung dengan usul Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat kepada pemerintah, supaya diberikan kesempatan
kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan
restriksi, bahwa partai-partai itu hendaknya memperkuat perjuangan kita
mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat.=20
Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang
lalu, bahwa pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karena
dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur
segala aliran paham yang ada dalam masyarakat. Selain itu, pemerintah
berharap supaya partai-partai itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan
pemilihan anggota Badan-Badan Perwakilan rakyat pada Januari 1946.
Maklumat pemerintah ini ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohahmad Hatta,
Anjuran pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik ini adalah
mengamalkan Pasal 28 UUD 1945.=20
Sesudah imbauan pemerintah ini maka bermunculan lah partai-partai politik
di tanah air, yang kemudian dikenal dengan nama Masyumi, PNI, Partai
sosialis, Partai Buruh Indonesia, PKI, Parkindo, PKRI, PSII, PIR, partai
Murba. Sebagai catatan perlu dikemukakan PKI sendiri, sebelum Maklumat
Pemerintah dikeluarkan pada 21 Oktober 1947 telah muncul ke permukaan.
Partai-partai yang lahir dalam suasana perang kemerdekaan tersebut, mandiri,
mereka hidup dari anggotanya. Umumnya partai-partai ketika itu mempunyai
Badan Usaha sendiri guna membiayai organisasinya. Selain daripada itu, di
antara partai-partai itu ada yang mempunyai badan-badan kelaskaran seperti
Ikayumi dengan Hizbullahnya, PKI dengan Lasykar Merah-nya.
Pada 1946 berdiri organisasi Persatuan Perjuangan (PP) di bawah
pimpinan Tan Malaka. PP terkenal dengan minimum programnya, yaitu "Berunding
atas pengakuan kemerdekaan 100%". Mereka menolak kompromi yang dilakukan PM
Syahrir, karena dianggapnya tak sesuai dengan isi minimum programnya.
Pada 26 Juni 1946 PM Syahrir diculik di Solo oleh kelompok militer
di bawah pimpinan Soedarsono, Komandan Divisi III, di dalamnya termasuk
Komandan Militer Surakarta, Soeharto dan Komandan Batalyon Abdul Kadir
Yusuf. Pada tanggal 1 Juli 1946, 14 orang para pemimpin sipil dari kelompok
tersebut ditangkap dan dijebloskan ke penjara Wirogunan. Di antara yang
ditangkap tersebut ialah Chaerul Saleh. Adam Malik, Buntaran Budhiarto dan
Moh Saleh. Yamin dan Iwakusuma Sumantri sempat lolos.
Pada 2 Juli 1946 para pemimpin sipil yang ditangkap itu dibebaskan
dari penjara Wirogunan oleh pasukan Soedarsono dan dibawa ke markas Resimen
Soeharto di Wijoro. Malam itu juga mereka siapkan surat-surat yang akan
dipaksakan ditanda-tangani Presiden Soekarno besok paginya. Isinya
memberhentikan Kabinet Syahrir. Besok paginya, rombongan Suedarsono
berangkat ke Istana. Soedarsono gagal memaksa Presiden Soekarno, malah ia
ditangkap. Itulah yang dikenal kudeta 3 Juli 1946 yang gagal di Yogyakarta.
Sungguh pun begitu jelasnya tersangkutnya tokoh-tokoh PP dalam
penculikan PM Syahrir dan kudeta 5 Juli, namun pemerintah tidak sampai
membubarkan PP.
Pada Januari 1948 terbentuk Kabinet Hatta, di antara programnya
melakukan rasionalisasi ketentaraan. Hendak membentuk tentara yang
profesional. Awal September 1948 terjadi penculikan dua orang kader PKI-di
Solo, kemudian diculik pula sementara perwira Panembahan Senopali. Sedang
Komandan Divisinya, Butarto yang anti rasionalisasi telah dibunuh secara
gelap sebelumnya. Meletuslah pertempuran di Solo. Xemudian berkembang ke=
Madiun.
Peristiwa Madiun ini oleh Pemerintah Hatta dikatakan pemberontakan=
PKI,
sedang oleh pihak PKI dikatakan provokasi Hatta untuk melaksanakan red drive
proposal dari Amerika. Sebab, ketika itu PKI sedang menyiapkan Kongres fusi
antara PKI, Partai Sosialis dan Partai Buruh. Yang direncanakan akan
dilangsungkan pada 5 Oktober 1948.
Betapa dangkalnya alasan tuduhan Hatta tersebut dapat diketahui=
melalui
pidatonya di sidang Badan Pekerja KNIP tanggal 20 September 1948 untuk
"pemberian kekuasaan penuh" pada Presiden Soekarno, guna menumpas apa yang
dikatakan pemberontakan PKI tersebut. Ini lah antara lain yang dikatakan
Hatta, "Tersiar pula berita - entah benar entah tidak - bahwa Muso akan
menjadi Presiden Republik rampasan itu dan Mr Amir Syarifuddin perdana
menterinya."(Mohammad Hatta kumpulan pidato 1942-1949, pen.Yayasan Idayufi
1981, hal: 264).
Satu kenyataan yang tak dapat disangkal, meski pun telah terjadi
peristiwa Madiun, hak hidup PKI tetap terjamin. Ini menunjukkan berperannya
Pasal 28 UUD 1945.
DI MASA DEMOKRASI PARLEMENTER ( 1950-1959)
Konferensi Meja Sunder yang berlangsung di Den Haag pada 1949, =20
telah berhasil melahirkan Republik Indonesia Serikat(RIS). RIS ini tidak
berumur lama. RI Kesatuan segera terbentuk, dengan UUD 1950. Mukadimah
UUD 1950 ini praktis mengoper Mukaddimah UUD 1945.=20
Menurut Drs AK Pringgodigdo SH dalam "Kata Pengantar" dari tiga UUD,
yang diterbitkan oleh PT Pembangoenan, Jakarta, 1966, dikatakan bahwa: "Jika
dilihat dari sudut sejarah, maka UUD 1950 ini telah merupakan suatu
perbaikan dari pada dua UUD yang berlaku lebih dulu" (UUD 1945 dan UUD 1949
RIS -pen).
Bab I dan pasal 1 dari UUD 1950 ini dengan jelas menyatakan bahwa RI
yang merdeka dan demokratis ini ialah suatu negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan. Kedaulatan rakyat RI adalah di tangan rakyat dan
dilakukan oleh pemerintahan bersama-sama DPR.
Mengenai kemerdekaan berorganisasi, bersidang dan berkumpul, serta
mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan, seperti yang terdapat dalam
Pasal 28 UU3 1945, maka dalam UUD 1950 ini ditampung dalam dua pasal, yaitu
Pasal 19 dan Pasal 21.
Pasal 19 berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat. Sedangkan Pasal 21 berbunyi: "Hak penduduk atas
kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan UUD".
Dengan UUD 1950 ini, partai-partai yang terdapat dalam masa revolusi
fisik, juga dapat terus berjalan. Menurut buku "Kepartaian dan Parlementaria
Indonesia" yang diterbitkan Kementerian Penerangan tahun 1954, partai-par-
tai yang ada ketika itu, pertama, ialah yang berdasarkan kebangsaan. Antara
lain PNI, Harindra, Partai Tani Indonesia, Permai(Partai Persatuan RaLcyat
Harhaen Indonesia), Partai Serikat Kerakyatan lndonesia (SlCI), Partai
Wanita Rakyat, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Persatuan Indonesia
Raya (PIR), Partai Kebangsaan lndonesia (Parki), Partai Republik Indonesia
Merdeka (PRIM), Partai Rakyat Indonesia (PRI), Partai Rakyat Nasional (PRN)
dan Partai Republik.
Yang ke dua adalah yang berdasar pada keagamaan. Antara lain PSII,
Partai Katolik, Partai NU, Partai Politik Islam Perti (Pergerakan Tarbiyah
Islamiyah), Masyumi dan Parlindo.
Yang ke tiga adalah yang berdasarkan sosialisme, yaitu PKI, PSI,
Partai Murba dan Partai Buruh.
Pada 17 Oktober 1952 Jenderal Nasution menghadapkan moncong meriam
ke Istana Merdeka, untuk memaksa Presiden Soekarno membubarkan Parlemen, di
mana partai-partai memainkan peranan yang penting di lembaga parlemen
tersebut. Aksi ini juga ditunjang oleh demonstrasi massa di bawah pimpinan
Dr Mustopo yang PSI. Presiden Soekarno dengan tegas menolak tuntutan
Jenderal Nasution tersebut, Bung Karno tak mau jadi diktator.
Meski pun Peristiwa 17 Oktober 1952 yang gagal itu didukung oleh=
PSI,
melalui Dr Mustopo, namun PS1 juga tidak dibubarkan oleh Presiden Soekarno.
Hanya jabatan KASAD dicabut dari Jenderal Nasution.
Dengan UUD 1950 ini berlangsung kah pemilihan umum yang demokratis=
pada
tahun 1955. Pemilu untuk memilih an=9Cgota-anggota DPR dan Konstituante.=
Hasil
pemilu untuk DPR menunjukkan adanya 4 besar di Indonesia yaitu PNI, Masyumi,=
=20
NU dan PKI. Pada tahun 1957 diselenggarakan pemilu untuk DPRD-DPRD dan=
hasil-
nya suara yang terbesar di Jawa didapat oleh PKI.
Sidang Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD yang baru bagi RI.
Karena masing-masing pihak, baik pihak yang menghendaki negara berdasarkan
Islam maupun yang menghendaki berdasarkan Pancasila sama-sama tak bisa
memperoleh 2/3 suara, sebagai syarat untuk bisa ditetapkannya sebagai kepu
tusan.
Menurut Ahmad Syafii Maarif dalam bukunya "Islam dan masalah
kenegaraan", yang terbit 1985 mengatakan "Dalam menolak Pancasila dan
mempertahankan Islam sebagai dasar negara, partai-partai Islam bersatu,
sebagaimana telah disebut kan di muka."(hal: 145)
Jadi, jelas partai-partai Islam menolak Pancasila dalam=
Konstituante.
Kegagalan Konstituante menetapkan dasar-dasar negara ini menyebabkan
Presiden Soekarno, atas dorongan Jenderal Nasution, mendekritkan kembali ke
UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Konspirasi terdapat antara Presiden Soekarno dan
Jenderal Nasution karena sama-sama berkepentingan kembalinya ke UUD 1945.
Bagi Presiden Soekarno dengan kembali ke UUD 1945 terbuka baginya untuk
lebih berkuasa, sedang bagi Nasution terbuka pintu bagi ABRI masuk dalam
kekuasaan, yang sudah dicita-citakannya sejak Peristiwa 17 Oktober 1952 yang
gagal itu.
Langganan:
Postingan (Atom)