Semua badan yang melaksanakan kegiatan usaha,baik karena kebutuhan perusahaan itu
sendiriuntukmemungkinkanpimpinannyadalam mengambilkeputusan-keputusanbisnisny~
dengan mudah dan dengan biaya ringan dapat memperoleh data-data keuangan yang akurat,
maupun juga dengan tujuan untuk memenuhi tuntutan dari fihak-fihak ketiga, terutama
tuntutan yang berasal dari para pemilik perusahaan dan juga yang berasal dari ketentuan-ketentuan peraturan hukum yang berlaku, menyelenggarakansistem akuntansil 'accounting
system' yang kadang-kadang disebut juga sistem pembukuan. Sistem akuntansi setiap
harinya merekam semua transaksi ekonomi yang diadakan oleh badan usaha bersangkutan.
Paling tidak setahun sekali, yaitu pada akhir tahun akuntansi, akumulasi data akuntansi
tersebut "disalurkan" kedalam apayang disebutneraca lajur.Denganmemasukkandata stok
pos-pos pembentuk neraca, data akuntansi yang terkumpul dalam neraca lajur tersebut
kemudian diolah dengan jalan mengklasifikasikan dan menyusunnya secara sistematik ke
dalam bentuk laporan keuangan.
Perlu kiranya dimintakan perhatian, bahwa ada perbedaan yang mendasar antara data
akuntansi ~ang membentuk pos-pos neraca dengan data akuntansi yang membentuklaporan
rugi-Iaba. Kalau data akuntansi yang membentuk neraca semuanya merupakan data stok,
yaitu karena masing-masing angka pos-posnya menunjukkan keadaan pada suatu saat
mengenai aktiva, hutang dan modal sendiri, sedangkan data akuntansi yang membentuk
laporan rugi-laba semuanya merupakan data aliran, mengingat bahwa masing-masing nilai
pos-posnya menunjukkan nilai kejadian (termasuk di dalamnya transaksi keuangan) yang
merubah nilai dan atau susunan nilai-nilai stok aktiva, hutang dan atau modal perusahaan.
Oleh karena itu unsUfwaktu yang dicantumkan pada bagian judul/'caption' untuk neraca
selalu menunjukkan saat atau tanggal tertentu, misalnya 31 Desember 19XX, sedangkan
untuk laporan rugi-Iaba selalu menunjukkan kurun waktu (/periode)pembukuan, misalnya
tahun buku 19XX.
Bagi setiap bank keharusan menyelenggarakan pembukuan berlaku juga, selain untuk
bank swasta sebagai sebuah perseroan terbatas ataupun untuk bank koperasi sebagai sebuah
koperasi, juga keharusan tersebut timbul sebagai konsekuensi dari kenyataan bahwa bank
merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan.
Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia) laporan keuangan meliputi neraca,perhitungan
rugi-laba,laporanperubahanposisikeuangandancatatanataslaporankeuangan.Mengingat
bahwa dari keempat unsur laporan keuangan tersebut pada umumnya laporan perubahan
posisi keuangan bisa diturunkan dari Neraca Awal, Neraca Akhir dan Lap oran Rugi-Laba,
dan catatan atas laporan keuangan pada azasnya merupakan pemandubagi pembaca laporan
keuangan dalam usaha menyelami makna dari angka-angka yang tersurat dalam setiap pos
dalam laporan keuangan, maka dapat dikatakan, bahwa dari semuanya itu, neraca dan
laporan rugi-laba,merupakan unSUf-unsurlaporan keuangan yang paling pokok.
Selanjutnya perlu kiranya dimintakan perhatian di sini, bahwa dalam uraian-uraian
selanjutnya apa yang dimaksud dengan istilah laporan keuangan, bisa neraca dan laporan
rugi-Iaba, neraca saja ataupun laporan rugi-Iaba saja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar